Kata Warga Balikpapan Soal Sanksi Masker, Rp 100 Ribu Terlalu Kecil

Selasa 11-08-2020,21:07 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Publik banyak bertanya. Kasus terkonfirmasi membuat banyak pihak mempertanyakan ketegasan pemkot. Kapan sanksi mulai diterapkan.

Fitri, mahasiswa FKIP Universitas Balikpapan (Uniba) diantaranya. Mengatakan setuju jika pemkot mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggaran protokol kesehatan. Khususnya bagi warga yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari.

"Saya setuju kalau memang ada dendanya," ujar Fitri, saat ditemui di kampusnya, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya masih banyak warga yang abai aturan protokol kesehatan. Padahal baginya, warga yang tak memakai masker, tidak peka terhadap masalah sosial kita.

"Ini bukan cuma masalah pribadi antar orang. Tapi sudah jadi masalah kita bersama. Kita sadar penularan wabah ini cepat sekali," urainya.

Hal yang sama disampaikan Nanda dan Vira. Keduanya mahasiswi Fakultas Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan (Stiepan). Mereka berdua sepakat mendukung aturan baru penerapan sanksi penggunaan masker.

"Kalau Rp 100 ribu itu bukannya terlalu kecil?" tanya Nanda.

Menurutnya, warga Balikpapan butuh efek kejut. Salahsatunya dengan menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Agar warga bisa meningkatkan kedisiplinannya menerapkan gaya hidup sehat. Apalagi, kata dia, jumlah total kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai angka 700 kasus.

"Perlu upaya pemkot, supaya jumlahnya tidak sampai ribuan," katanya.

Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan memang menyiapkan opsi sanksi penggaran protokol. Selain denda Rp 100 ribu. "Ada yang boleh milih (sanksinya,red). Ada yang tidak. Karena ada juga yang dapat teguran sekaligus denda," tegasnya saat ditemui kemarin.

Soal denda, kata dia, warga bisa memilih antara membayar Rp 100 ribu atau pelanggar menyiapkan sepuluh masker yang akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Sementara untuk penetapan angkanya, yakni Rp 100 ribu, menurutnya relatif. Bagi sebagian orang mungkin terlalu mahal, sebagian lagi melihat denda dengan nilai segitu merupakan hal kecil.

"Seberapapun sama saja," katanya.

Lalu kapan mulai diterapkan? Rizal menyebut sedang membahas aturan tersebut. "Mudahan sehari-dua hari (selesai). Karena itu harus disampaikan juga ke gubernur," imbuhnya. Sebab sampai saat ini aturan yang asalnya dari Inpres Nomor 6/2020 itu dinamis. Ia mengaku baru mendapat panduan terbaru dari kementerian dalam negeri.

"Tahu-tahu turun lagi panduan. Jadi harus disesuaikan," singkatnya. (ryn/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait