Pakai Sekarang Juga, Balikpapan Sudah Terapkan Sanksi Denda Tak Pakai Masker

Senin 10-08-2020,12:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Rencana perwali terkait sanksi protokol kesehatan sudah matang. Tidak mengenakkan masker, denda menanti.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut dasar pembuatan aturan adalah Instruksi presiden (Inpres) 6/2020. Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19. Inpres itu untuk menjamin kepastian hukum. "Untuk mempertegas. Hari ini (kemarin,red) kita selesaikan (perwali, red)," ujarnya, saat memberi sambutan dalam giat donor darah bersama, di PMI Balikpapan, Minggu (9/8) kemarin.

Jadi, kalau masih ngotot tidak pakai masker dan akhirnya terjaring operasi razia, sanksi denda perorangan yakni Rp 100 ribu.  Menurut Rizal, nilai ini jauh lebih murah. Jika dibandingkan daerah lain. Seperti di Samarinda. Sanksi tak pakai masker dikenai Rp 250 ribu. Begitu juga di DKI Jakarta. "Jadi kalau kena operasi masker, mungkin dendanya Rp 100 ribu, atau menyumbang 10 masker," urainya.

Selain denda, pihaknya juga memikirkan opsi lain berupa sanksi sosial. Yakni warga yang tak pakai masker bisa diminta menyapu jalan di lingkungannya. Sementara tempat-tempat nongkrong seperti warung kopi atau kafe, akan dikenakan denda juga. Bagi perusahaan atau pengusaha bisa ditagih Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta, jika tidak menerapkan protokol kesehatan. "Kemudian (dilanjutkan, red) ada peringatan, sampai nanti penutupan," tegasnya.

Menurutnya, melalui impres itu, pemkot memiliki kewenangan untuk lebih serius dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Sebab sampai saat ini masyarakat Kota Minyak dinilai masih rendah kesadarannya, dalam menerapkan protokol kesehatan. "Nanti kalau sudah sampai rumah sakit nyerah angkat tangan, itu sangat berbahaya bagi kita,” katanya.

Rizal juga mengutip pernyataan seorang ahli epideologi dari Unhas Makassar. Diperkirakan semua orang akan terpapar terutama mereka yang daya tahan tubuhnya rendah. Dari hasil analisanya, satu persen dari jumlah penduduk Kota Minyak, yakni sekitar 700 ribu jiwa, 7 ribu jiwa akan terpapar. “Faktanya sudah hampir 700 orang kena,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyusunan draft Perwali juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Untuk memastikan kebijakan yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas. “Saya juga koordinasi dengan Pak Kajari, karena Pak Kajari mengingatkan jangan sampai landasan hukumnya tidak kuat, nanti kan disoal,” ujarnya. (ryn/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait