Samarinda, nomorsatukaltim.com - Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda tentang, pelanggaran bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum atau fasilitas umum selama pelaksanaan Penanggulangan Bencana (PB) akan dikenakan sanksi.
Seperti tidak memakai masker, mencuci tabgan, menjaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
Media Nomor Satu Kaltim pun menyambangi Pasar Segiri di Kota Samarinda, dan menanyakan beberapa warga mengenai Perwali tersebut.
Salah satunya pedagang bawang merah Udin (33) yang setuju tentang penggunaan masker di tempat umum.
“Saya setuju kalau seandainya kita lagi diluar,” katanya Jumat, (7/8/2020) siang.
Namun Udin sangat menyayangkan, kenapa Perwali tersebut baru diterapkan sekarang tidak diawal masa pandemi.
“Cuman sayang kok lambat, baru sekarang. Semestinya pas masa pandemi sudah dilakukan, jadi tidak seperti ini,” ujarnya. (Man/byu)