Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tak punya rasa jera. Meski sebelumnya pernah dijebloskan kedalam penjara. Mereka adalah dua sekawan yang kembali berulah. M Fadli (25) dan Andika Pratama (23). Keduanya berhasil diringkus jajaran Polsekta Samarinda Kota.
Kalau sudah beraksi, keduanya tak pandang bulu. Mencuri motor. Korbannya pun cukup banyak. Mulai dari pria hingga wanita. Berbekal sebilah badik, dua sekawan ini cukup membuat korbannya tak berdaya. Hingga akhirnya aksi mereka dilaporkan ke Polsekta Samarinda Kota di Jalan Bhayangkara.
Aksi jambret terakhir yang dilakukan keduanya terjadi pada 19 Juli 2020 lalu. Korbannya adalah seorang wanita. Kejadiannya tak jauh dari Mapolsekta Samarinda Kota. Tepatnya di depan Mall Plaza Mulia.
Kala itu, Fadli bertugas mengendarai motor, sedangkan Andika sebagai eksekutor yang merampas tas korban. Mendekat dari sisi kiri korbannya, Tas berisi uang tunai dan handphone berhasil dirampas. Total kerugiannya mencapai Rp 4, 1 Juta.
"Ada enam tempat kejadian perkara dari aksi keduanya selama ini. Motor yang digunakan itu juga motor gadai yang kini sudah tarik," kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya menjambret, untuk tersangka atas nama M Fadli, dia diketahui sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tugasnya mengintai kendaraan dengan kunci kontak yang tertinggal. Setelah menemukan targetnya, Fadli melaporkan ke rekannya yang bertugas sebagai eksekutor.
Tindak kriminalitas ini terakhir dilakukan M Fadli pada 4 Agustus 2020 lalu. Tepatnya di Jalan Agus Salim, terjadi sekitar pukul 09.30 Wita. "Untuk kasus penjambretan mereka lakukan berdua, sedangkan curanmor dilakukan Fadli dengan temannya yang masih dicari," ungkap Aldi.
Dua pekan berselang. Keduanya diringkus polisi di dua tempat berbeda. Pada Selasa (4/8) sekitar 18.40 Wita Fadli diamankan petugas di Jalan Merak Gang Tempurung Kecamatan Samarinda Ulu. Sementara Andika diamankan di salah satu warnet di Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Samarinda Ulu. Namun, saat membekuk Andika, perlawanan sempat terjadi. Sebilah badik ditarik dari sarungnya dan diacungkan ke arah petugas. Karena membuat masalah, terpaksa timah panas bersarang di kaki kiri Andika. "Salah satu pelaku (Andika) ini sempat melawan petugas saat mau diamankan, makanya kami berikan tembakan terukur di kakinya," tegas Aldi.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni dompet, badik, serta dua unit kendaraan roda dua. Bahkan, kondisi kendaraan roda dua hasil curian tersebut sudah dipreteli oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Karena perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat Pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas 7 tahun kurungan penjara. (aaa/boy)