Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Samarinda, Syaharie Jaang tetap bersikeras. Bahkan Jaang sudah membubuhkan tanda tangan. Demi membuat peraturan wali kota (Perwali) mengenai itu. Perwali bernomor 38 tahun 2020 akan segera diedarkan ke masyarakat luas. Sehingga masyarakat tak ada alasan tidak mengetahui. “Hari ini (kemarin) saya tanda tangan atas nama gugus juga. Itu sesuai juga dengan surat edaran. Dan memang ada jutlagnya,” terang Jaang, Kamis (6/8/2020).
Mengenai sanksinya sendiri. Wali Kota itu menerangkan bisa diberlakukan sanksi sosial. Adapula sanksi denda Rp 250 ribu. “Yang jelas itu berhubungan dengan keseriusan kita memakai masker. Harapan kita bukan masalah sanksinya, tapi bagaimana kepatuhan dan kesadaran diri kita untuk menjaga diri, interaksi, juga orang banyak,” jelasnya.
Terkait adanya kritikan, ia mengklarifikasi. Upaya ini dianggapnya mendesak. Lagi pula Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga ternyata tidak berdampak nyata. Untuk mengurangi angka terkonfirmasi pengidap COVID-19. “Yang terpenting adalah karena masyarakat tidak disiplin, jangan kayak daerah lain. Sudah karantina, semua pada ketat, sudah PSBB tapi masyarakat kita tidak disiplin,” urainya.
Disinggung apakh Perwali akan berlaku dipintu masuk perbatasan wilayah, hal itu akan dipantau. Tetapi tidak menyeluruh. “Yang penting di dalam Samarinda dulu,” katanya mengakhiri. (nad/boy)