Samarinda, nomorsatukaltim.com - Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur menggelar aksi damai. Di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Senin, (2/8). Mereka menduga. Korupsi aliran dana bansos Organisasi Yayasan Pelita, Tenggarong tahun 2012 ada oknum yang terlibat.
Masa aksi nampak mulai berorasi sejak pukul 11.32 Wita. Mereka menyampaikan orasi secara bergantian. Dengan suara lantang. Massa menuntut keadilan. Dan penyelesaian kasus korupsi secara tuntas.
"Kami dari FAM Kaltim menuntut Kejati untuk segera memeriksa saudara AY yang diduga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana bansos pada organisasi yayasan pelita tahun 2012," ucap salah satu mahasiswa.
Usai orasi berlangsung, pihak Kejati Kaltim tak lama kemudian mendatangi masa. Diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Muhammad Farid. Dilakukanlah audiensi. Farid mengatakan, turut memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan oleh FAM yang menyampaikan aspirasinya dengan sangat tertib.
"Saya sangan mengapresiasi demo kali ini yang sangat tertib, dan perlu diketahui bahwasanya kasus tersebut sudah pernah ditangani pada tahun 2013 atau 2014," ucapnya saat menerima audiensi aksi FAM Kaltim.
"Dimana saudara Rahmat dinyatakan bersalah, tetapi yang bersangkutan tidak puas terhadap apa yang diputuskan. Karena menurutnya yang bertanggung jawab pada permasalahan ini, tidak hanya saudara Rahmat sendiri. Tetapi ada orang lain. Yaitu saudara atas nama AY," sambungnya.
Lanjut Kasi Penerangan Hukum, Muhammad Farid menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan ke Kejaksaan Negeri Samarinda terkait kasus yang termasuk kasus lama ini. "Jadi akan pelajari lagi atau ditelaah kembali. Semisal ada indikasi dari orang lain, pastinya akan ditindak sesuai hukum," singkatnya.
Sementara itu Koordinator Aksi, Adhar mengatakan melakukan aksi lantaran saudara Rahmat yang juga tersangka sekaligus sebagai sekretaris Organisasi Yayasan Pelita, merasa tidak puas atas putusan di tahun 2017.
Atas dasar itu mereka meminta keadilan kepada Kejaksaan Agung. Supaya AY sebagai pimpinan organisasi turut diadili. Lantaran diduga kuat menerima aliran dana sekitar Rp 255 Juta. Sementara itu, Adhar juga menyampaikan kejanggalan pada saat pernyataan kesaksian.