Empat Hotel di Samarinda Menunggak Pajak, Ada yang Sampai Rp 1,7 Miliar

Senin 03-08-2020,19:01 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tunggakan pajak pengusaha hotel di Samarinda meningkat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda punya tugas. Menagih.

Semula, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI tahun anggaran 2019, ada tujuh hotel menunggak bayar pajak. Diantaranya SM, SB, JB, GK, MJ, GS, dan DM.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus bakal menindaklanjuti. Hotel yang menunggak pajak atau kurang bayar tersebut. Apalgi merupakan hasil pemeriksaan BPK. Ia mengatakan pajak-pajak yang tertunda pembayaran produknya masuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Bapenda. "Rekomendasinya menerbitkan dan menagih," ucapnya di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020) siang.

Dikatakan Hermanus, penerbitan SKPLB sudah dilakukan secara keseluruhan. Ketika surat itu terbit, pihak pengusaha hotel memiliki waktu 30 hari untuk membayar.

"Kita terbitkan 20 Desember 2019, setelah itu ada yang langsung bayar di Januari, ada juga yang belum bayar," terangnya.

Dari 7 hotel tersebut, yang sudah bayar lunas ada 2 hotel. 1 hotel masih mengangsur, dan 4 hotel lainnya masih belum membayar sama sekali.

"4 hotel itu SM, SB, JB dan MJ. Yang terbesar hotel SM, 1,7 miliar. Itu pokoknya. Belum termasuk denda, dendanya sendiri 400 juta," beber Hermanus.

Sanksi perpajakan yang diterima, ucap Hermanus lagi, masih denda sebesar 2% per tiap bulannya. Kecuali ada unsur pidana, baru ada ancaman hukuman selama 2 tahun dengan denda pajak menjadi 200 persen.

"Tapi belum ada denda pidana yang kita berikan hingga saat ini. Upaya lanjutnya hanya pasang plank atau poster, sebagai bentuk mengingatkan," lanjutnya.

Terkait penarikan aset, lanjut Hermanus lagi hal itu juga belum dilakukan Bapenda. Namun, uang pajak beserta dendanya masih tetap ditagih Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

"Uang pajak langsung ke kas daerah. Seperti yang saya katakan, kita (Bapenda) tidak boleh menerima uang yang berarti pembayaran pajak langsung kesana," tandasnya. (nad/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait