Kandasnya Calon Perseorangan di Pilkada

Senin 03-08-2020,09:18 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Pada 19 Februari 2020, Fakhrizal-Genius Umar mendatangi KPU Sumbar. Mereka membawa 336.657 KTP bukti dukungan masyarakat untuk diserahkan sebagai syarat pencalonan.

Sebagai satu-satunya pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas untuk Pilkada Sumbar, ia yakin bisa lolos verifikasi. Karena jumlah dukungan yang diberikan melebihi syarat minimal: 316.051.

Namun pada tahap verifikasi administrasi, KPU Sumbar menetapkan jumlah dukungan Fakhrizal-Genius berkurang dari 327.774 menjadi 306.661 dukungan.

Jumlah ini berada di bawah ambang batas minimal yang harus dimiliki sebesar 316.051 dukungan. Agar dapat menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020.

Usai KPU melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan apakah pemilik KTP benar-benar mendukung pencalonan, terungkap hanya 130.258 penduduk Sumbar yang mendukung mantan kapolda itu.

Artinya, jumlah total dukungan pasangan Fakhrizal-Genius Umar kurang sebanyak 185.793 surat dukungan. Mereka harus melakukan perbaikan dengan mengumpulkan dukungan baru minimal dua kali lipat: 371.586. Yang diserahkan kepada KPU Sumbar pada 25-27 Juli 2020.

Menanggapi temuan tersebut, Fakhrizal secara tegas menolak hasil rekapitulasi verifikasi faktual. Karena KPU Sumbar tidak mampu menjawab pertanyaan dari pihaknya.

“Kami menolak hasil pleno rekapitulasi independen. Karena KPU Sumbar tidak mampu menanggapi enam poin yang kami pertanyakan,” ucapnya.

Mulai dari adanya formulir dukungan yang tidak diatur Ba 5.1 KWK. Kemudian verifikasi hanya mendatangi pendukung satu kali saja dan berdampak pada 100 ribu pendukung tidak ditemukan. Ia mencontohkan di Kota Padang Panjang. Verifikasi hanya dua hari. Padahal ada waktu 14 hari.

“Sekali didatangi dan warga tidak di rumah dan dinyatakan tidak ditemukan lalu dijadikan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Ketiga, adanya dukungan RT dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Seharusnya, jika tidak diperbolehkan mesti ada landasan hukumnya.

Keempat, pendukung di nagari pemekaran seperti di Kabupaten Padang Pariaman dan Pasaman tidak masuk dalam verifikasi. Kelima, perlakuan berbeda kepada pendukung yang tidak bersedia menandatangani dikatakan tidak mendukung.

Kemudian rekapitulasi formulir tidak memenuhi syarat hanya ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Sisanya tidak ada.

Sejalan dengan itu, Bakal Calon Wakil Gubernur Sumbar Genius Umar menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil pleno KPU Sumbar soal hasil verifikasi faktual dukungan. Ia menenggarai KPU Sumbar tidak profesional menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Saat batas akhir penyerahan berkas perbaikan dukungan pada 28 Juli 2020, KPU Sumbar menyatakan Fakhrizal-Genius Umar tidak lolos dalam tahapan verifikasi factual dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Karena tidak menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 371.568.

Dengan demikian, kandas sudah peluang pasangan itu untuk melaju ke Pilkada Sumbar melalui jalur perseorangan.

Tags :
Kategori :

Terkait