KPU Balikpapan Jelaskan Terminologi Kotak Kosong

Selasa 28-07-2020,17:00 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Noor Thoha. (dok)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – KPU Balikpapan menilai masih banyak penyelenggara pilkada yang belum paham terminologi kotak kosong.

Istilah kotak kosong atau kolom kosong, santer belakangan, lantaran peta politik di Kota Minyak mengarah pada satu calon tunggal.

Hal tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda. Baik di kalangan penyelenggara pilkada, maupun bagi masyarakat luas. Sehingga KPU Balikpapan merasa perlu meluruskan pengertian kotak kosong. "PKPU maupun di undang-undang tidak mengenal terminologi kotak kosong. Yang ada calon tunggal," ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, di sela-sela rapat koordinasi dengan Bawaslu Balikpapan, di Kantor KPU, Balikpapan, Senin (27/7).

Bentuk calon tunggal itu, kata ia, berupa satu surat suara yang terdiri dari dua kolom. Satu kolom bergambar potret calon wali kota dan wakil wali kota, satunya lagi berupa kolom kosong tanpa potret. "Kolom yang tidak ada gambarnya itulah mereka sebut kotak kosong," ungkapnya.

Persepsi yang beredar saat ini, sebutnya, diartikan dengan adanya dua kotak surat suara yang kosong. Thoha menyebut, masyarakat mengartikan nantinya ada dua kotak tersebut. Satu untuk menampung surat suara yang ada potretnya, sedangkan satu kotak lagi menampung surat suara dengan pilihan yang berbeda. "Ini persepsi salah. Jadi kami punya asas rahasia. Baik menyoblos ada gambarnya maupun yang tidak ada gambarnya, tetap dimasukkan dalam satu kotak," jelasnya.

Perbedaan persepsi itu dikupas tuntas dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu, kemarin. Ia berharap penyelenggara memahami dan menjelaskan terminologi kotak kosong yang beredar di masyarakat. "Sudah kami sampaikan. Supaya mereka mampu menjelaskan tentang dinamika politik di luar," imbuhnya. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait