Samarinda, nomorsatukaltim.com - Seorang ayah berinisial R (44) ditangkap. Ia tega memperkosa anak kandung sendiri. Mirisnya, ia adalah pimpinan organisasi di Samarinda.
Sebut saja Mentari (18). Korban perkosaan. R nekat. Setelah korban lebih dulu dicekoki minuman keras (Miras). Kasus ini kini ditangani jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. "Memang benar kita sudah mengamankan dan sudah menahan satu orang tersangka beriinisal R. Dengan perbuatan pemerkosan dan pencabulan terhadap perempuan anak kandung dari istri sirinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah kepada Disway Kaltim Senin (27/7/2020).
Aksi bejat yang dilakukan R terhadap darah dagingnya sendiri itu terjadi di kediamannya. Di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (21/7) lalu. Kala itu, di rumahnya hanya ada R dan Mentari.
Sekitar pukul 15.30 Wita, R meracik minuman beralkohol. Memanggil Mentari untuk datang menemuinya di ruang tamu. Mentari datang. Kemudian diminta menenggak miras yang disodorkan oleh sang ayah.
Setelah dipaksa menghabiskan, alkohol di tubuh Mentari bereaksi. Mentari mulai pusing. Dia memilih pergi ke kamarnya. Dalam keadaan sempoyongan. Mentari lalu digendong oleh R untuk direbahkan ke atas kasur.
Saat itulah R melancarkan aksi bejatnya. Dengan mudahnya ia melucuti seluruh pakaian Mentari. Penuh nafsu. R lalu menyetubuhi anak kandungnya tersebut. Kendati dalam keadaan mabuk, Mentari sempat berusaha memberontak.
R membalasnya dengan cara menjambak rambut dan membenturkan kepala Mentari ke lantai. Hingga mengakibatkan kepalanya terluka. Tak cukup sampai disitu. R yang sudah gelap mata meremas mulut mentari agar tak teriak. Hingga mengalami luka robek di mulutnya.
Mentari tak kuasa menahan sakit. Air matanya menetes. Sembari melihat sang ayah yang melampiaskan nafsu kepada dirinya. Setelah persetubuhan itu terjadi, Mentari kemudian mengambil kesempatan untuk kabur saat R pergi dari kamar.
"Jadi saat kejadian itu, korban langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan ditolong oleh warga sekitar, kemudian dibawa lansung ke Poslek Sungai Pinang, untuk laporan. Jadi, ini terungkap berdasarkan keterangan korban," terang Kompol Yuliansyah.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Pinang. Mentari kini diamankan di Yayasan Rumah Aman. Tempat khusus perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung inipun kemudian ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
Pada Sabtu malam (25/7), R kemudian menyerahkan dirinya didampingi sembilan penasihat hukumnya ke Mapolresta Samarinda dan langsung dilakukan penahanan. "Jadi, saat itu juga kami lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Yuliansyah, untuk saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, seprei, pakaian korban maupun pelaku, botol diduga tempat miras racikan serta barang bukti lainnya. "Beberapa barang bukti sudah kami amankan. Terpenting hasil visum sudah ada," katanya.
Meski laporan telah disertakan barang bukti dari korban. Namun pelaku justru menyangkal atas semua perbuatannya kepada anaknya tersebut. "Setiap apa yang dikatakan korban, dia menyangkal. Jadi, kalau memang dari pelaku ini memiliki bukti-bukti, bila itu tidak benar, ya silakan kami tunggu," bebernya.
Sehingga untuk saat ini langkah yang dilakukan oleh kepolisian, sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan dari saksi alhli. "Kami masih mengumpukan bukti-bukti kuat dan karena pelaku belum mengakui perbuatannya, kalau memang dia ada bukti silahkan saja," pungkasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan bui. (aaa/boy)