Khawatir Berdampak ke Operasional

Selasa 28-07-2020,10:18 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Darlena

Tanjung Redeb, Disway – Rencana pemerintah pusat menghapus alokasi dana desa (ADD), disikapi anggota Komisi I DPRD Berau, Darlena.

Menurutnya, peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020, akan sangat berdampak pada kemajuan suatu kampung.

“Wacana (penghapusan ADD, Red) itu belum sampai ke kami. Namun, ini akan menjadi bahan diskusi kami bersama Pemkab Berau,” ujarnya.

Ketika rencana tersebut direalisasikan pemerintah pusat, menurutnya, maka pemerintah kampung hanya dapat mengharapkan alokasi dana kampung (ADK), untuk menopang pembangunan.

Padahal, ADD merupakan amunisi tambahan dalam mempercepat pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kampung di Bumi Batiwakkal.

Yang dikhawatirkannya, penghapusan itu akan berdampak pada operasional, terutama gaji, serta tunjangan aparatur kampung yang dibayarkan tiga bulan sekali, sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Keberadaan ADD sangat dibutuhkan dalam sebuah desa yang ingin maju. Sehingga, keberadaannya pun begitu memengaruhi jika benar dihapuskan.

Tentu akan berdampak, terutama pada kinerja pemerintah kampung.

Tags :
Kategori :

Terkait