Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara. (bom/hdd)
Nelayan di Balikpapan Berdalih Nyabu Supaya Kuat
Kamis 23-07-2020,11:29 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :