Nelayan di Balikpapan Berdalih Nyabu Supaya Kuat

Kamis 23-07-2020,11:29 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait