Furnitur Seharga Rp 40 Juta di Balikpapan Dicuri

Rabu 22-07-2020,07:42 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti ke hadapan wartawan. (Andi Muhammad Hafizh/Nomor Satu Kaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sabang (45) harus berurusan dengan hukum. Ini setelah dirinya diketahui mengambil sejumlah kursi dan meja dari salah satu gudang milik seseorang.

Warga Baru Ilir, Balikpapan Barat itu mencuri pada bulan lalu. Ini setelah korban pemilik gudang penyimpanan kursi dan meja itu melapor ke Mapolsek Balikpapan Barat. Setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti dan sejumlah keterangan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya, Senin (20/7).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid mengatakan, pelaku mengambil barang-barang berharga seperti meja dan kursi, saat pelaku hendak mencari daun pisang. Namun, pelaku justru melihat-lihat gudang yang pintunya rusak. Ia tergiur pada kursi dan meja yang masih bagus. Maka ia mengambil barang-barang tersebut.

"Gudangnya tidak ada penjaga dan pintunya rusak. Diintip ada barang berharga seperti kursi, meja dan kayu ulin. Gudang itu digunakan pemiliknya untuk menyimpan kursi dan meja seperti yang disewa-sewakan," ujarnya, Selasa (21/7).

Pelaku menggencarkan aksinya tak hanya sekali atau dua kali. Melainkan berkali-kali.

"Kursi ada 16 unit, meja sembilan unit, dan kayu ulin lima batang. Total kerugian korban kurang lebih Rp 40 juta," jelasnya.

Barang curian tersebut langsung dijualnya. Dengan harga yang sangat murah dari harga di toko-toko. Bahkan tetangganya banyak yang mau membeli.

"Kami ambil dari warga sekitar rumahnya dengan persuasif," ulasnya.

Berdasarkan pengakuan Sabang, kursi dan meja tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu dan dirinya mendapat Rp 2,5 juta dari penjualan seluruhnya.

"Saya pakai untuk beli susu anak dan makan sehari-hari," ujar Sabang.

Bapak lima anak ini mengaku saat mengambil barang-barang tersebut di Gunung Polisi Gang Arjuna hanya bermodalkan kunci 10. Kursi dan meja ia pikul lima kali.

"Saya bongkar dulu pakai kunci 10," jelasnya.

Penjual tiket di Pelabuhan Kelotok Kampung Baru itu harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Balikpapan Barat. Ia disangkakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait