Sementara saat ditanyai awak media, RS tidak mengeluarkan satu kata pun. Dan ia hanya bisa terrunduk dan sesekali menatap awak media.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 junto pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Bom)