Bankaltimtara

Pemkab Paser Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Pemkab Paser Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli saat menerima WTP di Kantor perwakilan BPK RI Kaltim.-(Foto/ Dok. Prokopim Paser)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indoneisa (RI).

Opini WTP kali ini diumumkan dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024. 

Kepala Perwakikan BPK RI Kalimantan Timur (Kaltim), Mochammad Suryanto menyerahkan laporan hasil audit tersebut secara langsung kepada Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.

Atas opini WTP yang diraih, Bupati Paser mengapresiasi upaya perangkat daerah yang dinilai telah bekerja keras sehingga mampu meraih opini WTP dari BPK RI secara berturut-turut.

BACA JUGA: Bupati Paser Apresiasi Program Pengendalian Inflasi Disbunak Lewat Ternak Ayam Petelur

"Alhamdulillah kita meraih WTP ke-12. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah bekerja keras untuk memenuhi permintaan dari tim audit," kata dr Fahmi Fadli, Sabtu (24/5/2025).

Dengan diraihnya opini WTP menandakan keuangan daerah dikelola dengan baik, dengan begitu ia berharap pengelolaan keuangan di Kabupaten Paser bisa semakin baik guna mempertahankan opini WTP.

Dalam pengelolaan keuangan, ia menambahkan beberapa hal yang menjadi catatan dari BPK semestinya perlu menjadi perhatian sebagai bahan perbaikan demi memperoleh hasil yang baik.

"Saya harap kita terus dapat mempertahankan hasil yang baik ini dan tentunya tidak lupa memperbaiki beberapa hal yang menjadi rekomendasi dari BPK," harapnya.


Bupati Paser, dr Fahmi Fadli saat menerima WTP di Kantor perwakilan BPK RI Kaltim.-(Foto/ Dok. Prokopim Paser)-

BACA JUGA: Bupati Jelaskan Substansi Kata Paser Tuntas saat Membuka Musrenbang Rancangan RPJMD 2025-2029

Pemeriksaan laporan keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah.

Penilaian diberikan dengan memperhatikan aspek standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: