APBD Perubahan Kukar Terkoreksi, Dewan Berharap Tak Berdampak Negatif ke Masyarakat
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan mengawal ketat pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan koreksi anggaran dari Rp12 triliun menjadi Rp11,3 triliun dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin 15 September 2025 malam.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, dewan akan fokus memastikan penyesuaian anggaran tidak berdampak negatif pada masyarakat, terutama terkait pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) maupun forum pleno DPRD akan mengedepankan kepentingan warga.
“KUA dengan PPAS itu sifatnya sementara. Nilainya bisa berkurang, bertambah, atau dikoreksi sesuai hasil pembahasan. DPRD punya otoritas penuh untuk menyikapi dan memastikan anggaran tepat sasaran,” ujar Ahmad Yani, Senin 15 September 2025.
Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan agar dokumen APBD Perubahan dapat segera disahkan sebelum batas akhir September.
“APBD Perubahan harus sudah disetujui bulan ini, karena tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran sudah tidak diperbolehkan lagi. Minggu depan pembahasan harus tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang harus dipastikan, mulai dari pembayaran tunggakan pekerjaan tahun 2024, rasionalisasi dana transfer, hingga kepastian angka koreksi dari Rp12 triliun menjadi Rp11,3 triliun.
“Angka itu harus benar-benar dipastikan akurasinya. Begitu juga kegiatan yang sudah berjalan maupun dilelang, pembayarannya harus jelas agar kontraktor dan pihak ketiga tidak dirugikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan DPRD akan menjaga agar pos-pos anggaran tetap pro rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan layanan kesehatan.
“Kontraktor maupun pihak ketiga tidak boleh dirugikan, dan masyarakat juga tidak boleh terdampak negatif. Itu tanggung jawab DPRD dalam melakukan koreksi dan pengawasan,” pungkas Ahmad Yani.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono menjelaskan, bahwa koreksi APBD terjadi karena penurunan pendapatan daerah yang diproyeksikan hanya Rp11,206 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD Rp953 miliar, transfer Rp10 triliun, dan pendapatan sah Rp250 miliar.
“Belanja daerah pun ikut disesuaikan menjadi Rp11,351 triliun dengan prioritas pada kesehatan, infrastruktur, dan konektivitas wilayah,” jelasnya.
Ia menambahkan, faktor penyebab lain adalah regulasi transfer, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, kewajiban membayar pihak ketiga, dan evaluasi pelaksanaan APBD berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
