Bankaltimtara

Sesuaikan Jadwal Baru, Libur Sekolah di PPU Dimulai 21 Maret

Sesuaikan Jadwal Baru, Libur Sekolah di PPU Dimulai 21 Maret

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru-Disway/ Awal-


PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Perubahan jadwal pembelajaran peserta didik selama Ramadan 2025 kembali dilakukan. Dalam hal ini jadwal libur menjelang Idulfitri dimajukan.

Sebelumnya ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) telah menetapkan waktu libur jelang selama Ramadan, yaitu libur awal Ramadan sejak 27 Februari hingga masuk 5 Maret hingga akan kembali diliburkan pada 27 - 28 Maret.

Namun SEB yang baru jadwal aktif bersekolah mulai 6 sampai 20 Maret. Kemudian pada 21 Maret sampai 28 Maret 2025 dan pada 2 April hingga 8 April menjelang Lebaran menjadi hari libur.

Selanjutnya, mulai 9 April 2025 peserta didik akan kembali melakukan pembelajaran di sekolah.

BACA JUGA: Pegawai Perjalanan Dinas Diharapkan Mampu Bawa Anggaran untuk Daerah

Dikonfirmasi perubahan jadwal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru mengaku telah mengetahui dan menyampaikan perubahan jadwal selama Ramadan.

"Terkait perubahan jadwal itu ya kami di daerah menyesuaikan," kata Andi Singkerru, ditemui di DPRD PPU, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, mengenai adanya perubahan jadwal tak perlu di daerah mengeluarkan surat edaran.

Ia mengatakan, pihaknya langsung menyesuaikan dan jajarannya di Disdikpora juga telah menyampaikan kepada kepala sekolah masing-masing.

BACA JUGA: Pelaksanaan MBG di PPU, SPPG di Polres jadi Pilot Project

"Sehingga tinggal menyesuaikan mengenai perubahan jadwal tanggal masuk maupun libur sekolah jelang Lebaran," terang Andi.

Sekadar diketahui, selama Ramadan jam pelajaran jenjang SD semula berdurasi 35 menit menjadi 25 menit, sedangkan satu jam pelajaran SMP yang awalnya berdurasi 40 menit menjadi 30 menit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait