Bankaltimtara

Logika Merdeka Bernegara (2): Lokalitas dan Nasionalitas

Logika Merdeka Bernegara (2): Lokalitas dan Nasionalitas

Direktur Disway Kaltim, Devi Alamsyah.-(Ist./ Dok. Pribadi)-

Oleh: Devi Alamsyah*

"Tahun 2027 akan terjadi krisis fiskal daerah". Itu kata Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina dan praktisi kebijakan publik ketika diwawacarai Kompas TV. Wijayanto juga tercatat sebagai pendiri Paramadina Public Policy Institute dengan pengalaman panjang di bidang riset dan kebijakan strategis nasional. 

Wijayanto bahkan menyebut 99 persen keyakinannya akan terjadi krisis itu jika pemerintah tidak segera melakukan langkah antisipasi. Ia mengkalkulasi dari pendapatan nasional dan kebutuhan-kebutuhan anggaran daerah. Lebih dari 400 pemerintah daerah saat ini mengalami krisis fiskal.  

"Bukannya pemerintah pusat sudah mengucurkan bantuan dana transfer ke daerah sebesar 5,5 persen. Bukankah itu hal yang baik?" tanya presenter. 

"Iya, tapi itu tidak signifikan untuk membantu kondisi fiskal daerah," jawab Wijayanto. Karena, kata dia, ada beberapa daerah yang saat ini kemampuannya tidak sampai Desember.

BACA JUGA: Logika Merdeka Bernegara (1): Pertanyaan dan Pilihan

Pernyataan Wijayanto ini mungkin mewakili para kepala daerah yang tengah pusing memikirkan kondisi keuangan mereka. Yang ramai diberitakan misalnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Gubernur perempuan pertama di Maluku Utara ini mengusulkan pinjaman senilai Rp 1 triliun untuk mempercepat infrstruktur jalan dan jembatan di wilayahnya. 

Kemudian ada Pemprov DKI, yang juga mengajukan pinjaman sebesar Rp 2,2 triliun kepada Bank DKI pada akhir 2025. Pinjaman itu untuk membiayai proyek infrastruktur tahun 2026 ini. Wijayanto menilai, jika Pemprov DKI yang anggaran fiskalnya paling besar saja keteteran, apalagi daerah lainnya. 

Kondisi serupa juga dialami Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota di Kaltim tentunya. Dana kurang salur yang ditransfer pemerintah pusat kepada Pemprov Kaltim hanya 1,47 persen. Itu bukan dana tambahan. Itu dari skema kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang memang seharusnya menjadi hak daerah. Artinya pemerintah pusat masih utang sekitar Rp 1,9 triliun lagi.

Kenapa hak daerah? Karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dana Bagi Hasil. Artinya konstitusional. 

BACA JUGA: Membentengi Bisnis dari Kriminalisasi: Ketika Peradilan Pidana Mengabaikan Asas 'Luce Clariores'

UU DBH itu lahir mulai era reformasi dan otonomi daerah, melalui UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kemudian diperbarui oleh UU No. 33 Tahun 2004, dan disempurnakan kembali lewat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menyebut, akibat seretnya fiskal daerah dapat dimungkinkan program-program unggulan Pemprov Kaltim seperti Gratispol akan terhambat. Karena pemerintah tentunya akan mengutamakan kebutuhan operasional dan belanja pegawai. Baru setelah itu program unggulan dan sterusnya. 

Seberapa yakin pernyataan Wijayanto Samirin ini akan terjadi? 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: