Bankaltimtara

Pemkab dan DPRD PPU Endus Potensi Pungli dan Kebocoran PAD di Pelabuhan Penajam

Pemkab dan DPRD PPU Endus Potensi Pungli dan Kebocoran PAD di Pelabuhan Penajam

Tata kelola Pelabuhan Speedboat Penajam menjadi sorotan dalam sidak yang digelar Wakil Bupati dan Ketua DPRD PPU, pada Selasa (18/8/2026)-(Disway Kaltim/ Achmad Syamsir Awal)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti potensi pungutan liar (pungli) dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan sejumlah pelabuhan di Penajam.

Sorotan tersebut mencuat setelah Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin dan Ketua DPRD PPU Raup Muin melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Sidak dilakukan untuk mengecek langsung tata kelola pelayanan publik di Pelabuhan Speed, Pelabuhan Klotok Penajam, serta pelabuhan di kawasan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) eks-Chevron.

Fasilitas pelabuhan, mekanisme penarikan tiket, hingga pengelolaan area parkir menjadi sejumlah hal yang diperiksa. Pemkab dan DPRD PPU ingin memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dikelola sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Dishub PPU Tegaskan Area Parkir Pelabuhan Speedboat Penajam Masih Gratis

BACA JUGA: Fasilitas Rampung, Pelabuhan Ferry Penajam Beroperasi Normal

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap persoalan yang ditemukan dalam pelayanan pelabuhan.

"Kalau ada persoalan terkait pelayanan, tiket, penggunaan fasilitas maupun pengelolaannya, tentu harus kita cek bersama dan dicarikan solusi. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," tegas Waris.

Tak berhenti di situ, Waris juga memberikan peringatan keras terkait indikasi pungli dan pengalihan kontribusi daerah yang tidak sah. 

"Yang menjadi hak daerah harus jelas, begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dengan baik. Kita tidak ingin ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Kalau memang ada indikasi seperti itu, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan," sebutnya.

BACA JUGA: Pegawai Pelabuhan Speedboat Resah soal Alih Status, Dishub PPU Buka Suara

BACA JUGA: Pelabuhan Speedboat Penajam Resmi Dikelola Pemprov Kaltim

Sementara itu, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyoroti secara khusus mekanisme penarikan tiket dan kontribusi riil dari area parkir pelabuhan yang dinilai belum dikelola secara profesional.

Menanggapi laporan adanya oknum masyarakat yang disinyalir bisa melintas atau menggunakan fasilitas penyeberangan tanpa membayar tiket secara legal, Raup meminta penanganan berbasis data dan fakta lapangan, bahkan siap mendorong aparat hukum untuk turun tangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: