Bankaltimtara

Satpol PP Kukar Tertibkan "Mickey Mouse" di Jalanan, Pemilik Kostum Ditelusuri

Satpol PP Kukar Tertibkan

Satpol PP Kukar saat mengamankan badut jalanan di Tenggarong.-IST/Satpol PP Kukar-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM— Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan aktivitas badut jalanan yang beroperasi di kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin, 22 Juni 2026.

Petugas mendapati seorang badut karakter Mickey Mouse yang beraktivitas di area persimpangan jalan dan fasilitas umum.

Penertiban tersebut dilakukan oleh jajaran Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar bersama personel Operasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) serta Unit Penegakan Perda dan Hukum Daerah.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan badut jalanan di sejumlah titik lampu lalu lintas di Tenggarong.

BACA JUGA: Diduga Eksploitasi Anak, Satpol-PP Kukar Siap Seret Oknum 'Bos' Badut Jalanan ke Meja Hijau

“Kalau ada laporan dari masyarakat, tentu kami tindak lanjuti. Kegiatan seperti ini dilakukan oleh Satpol PP sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum,” ucap Rasidi, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan Surat Teguran I Nomor B-040/PolPP/PPHD-P3/300.1/06/2026 kepada pelanggar atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21.

Berdasarkan hasil pendataan, pelanggar berinisial N yang berdomisili di kawasan Kampung Baru, Tenggarong.

Ia diketahui menggunakan kostum karakter Mickey Mouse berwarna merah, putih, dan cokelat yang merupakan milik seseorang berinisial SA. Kostum tersebut digunakan dengan sistem setoran sebesar Rp70.000 per hari.

BACA JUGA: Badut Jalanan Raup Belasan Juta per Bulan, Dinsos Kutim Ingatkan Dampak Sosial dan Keselamatan

Selain memberikan teguran tertulis, petugas juga menyita kostum badut yang digunakan sebagai barang bukti dalam proses penindakan.

Rasidi menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga akan memanggil pihak yang diduga mengorganisasi atau menyewakan kostum badut tersebut.

Menurut dia, aktivitas badut jalanan di kawasan lampu lalu lintas berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, keberadaan mereka di ruang publik kerap menimbulkan kesan aktivitas meminta-minta yang tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: