Saldo JHT Hingga Rp50 Juta Bebas Pajak, Selebihnya Dikenakan 5 Persen
JHT diatas Rp50 juta kena pajak sebesar 5 persen-istimewa-
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Ramainya pembahasan mengenai pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) belakangan ini memunculkan berbagai pertanyaan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, saldo JHT hingga Rp50 juta sebenarnya tidak dikenakan pajak, sementara nilai di atas batas tersebut hanya dikenai PPh Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang telah lama berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk pencairan JHT yang dilakukan secara sekaligus atau lunas dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pajak yang dikenakan merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan bukan pajak khusus atas program JHT.
BACA JUGA:Beraksi di Tiga Kota, Spesalis Pencuri Knalpot Mobil Akhirnya Tertangkap di Samarinda
“Kalau pencairan dilakukan sekaligus, saldo sampai Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Yang dikenakan tarif 5 persen hanya bagian yang melebihi Rp50 juta,” ujar Andika.
Ia menjelaskan, peserta dapat mengajukan pencairan JHT ketika memasuki usia 56 tahun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara peserta yang masih aktif bekerja dapat melakukan pencairan sebagian apabila masa kepesertaannya telah mencapai minimal 10 tahun.
Peserta aktif dapat mencairkan 10 persen saldo untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk kebutuhan perumahan.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Mewanti-wanti Dampak Urbanisasi IKN, Warga Lokal Jangan Jadi Penonton
Namun, skema perpajakan yang berlaku berbeda dengan pencairan penuh karena menggunakan tarif progresif PPh Pasal 21.
Andika mencontohkan, apabila peserta mencairkan saldo JHT sebesar Rp60 juta secara penuh, maka Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak. Sedangkan Rp10 juta sisanya dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.
Untuk pencairan sebagian oleh peserta yang masih aktif bekerja, tarif progresif yang berlaku dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Menurut Andika, BPJS Ketenagakerjaan secara rutin menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan dan peserta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
