Bankaltimtara

Bangunan 5 Koperasi Merah Putih di Bontang Belum Berizin, Progres Sudah Capai 90 Persen

Bangunan 5 Koperasi Merah Putih di Bontang Belum Berizin, Progres Sudah Capai 90 Persen

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspianur-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Lima bangunan Koperasi Merah Putih (KMP) dibangun di Kota Bontang. Pembangunannya bahkan sudah mencapai 90 persen. Sayangnya, semua bangunan itu tidak ada satupun yang memiliki izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspianur mengaku, sudah sering kali mewanti-wanti instansi terkait soal perizinan sejak awal pengerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan aturan, KMP itu berada di bawah leading sector Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perindustrian Perdagangan (DKUMPP) Bontang, meskipun pembangunannya dilakukan oleh personel TNI AD.

“Ini program pusat. DKUMPP Bontang yang mengajukan izin, kami yang memproses. Tidak mungkin kami yang mengajukan,” katanya, Senin 8 Juni 2026.

BACA JUGA: 30 dari 65 Titik Pembangunan KDKMP di Paser Ditarget Rampung Akhir April 2026

Menurutnya, tidak adanya izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berimplikasi pada keselamatan publik. Di dalam dokumen PBG, terdapat kajian krusial, mulai dari izin lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga tata ruang.

“Kalau PBG belum ada, berarti aspek keselamatan, dampak lingkungan, sampai lalu lintas belum dikaji secara menyeluruh,” katanya.

Tanpa legalitas tersebut, gedung Koperasi Merah Putih Bontang ini secara hukum belum layak berdiri. Apalagi nanti beroperasi melayani masyarakat luas.

Dari 5 lokasi yang sedang dibangun, kawasan Pasar Rawa Indah mendapat perhatian paling ketat. Maklum, area ini merupakan urat nadi ekonomi Bontang yang sangat padat aktivitas.

BACA JUGA: Tahap Pertama, Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP di Nganjuk Jawa Timur

Jika pembangunan dipaksakan tanpa mengetuk pintu warga sekitar, maka gesekan sosial berpotensi pecah sewaktu-waktu.

“Harus ada persetujuan warga sekitar. Ini penting untuk mencegah konflik di kemudian hari. Kelurahan harus memfasilitasi dialog dengan masyarakat,” ucapnya.

Untuk mencegah masalah semakin melebar, DPMPTSP kini menggerakkan camat dan lurah sebagai mata dan telinga di lapangan. Tim pengawas lintas dinas pun disiapkan untuk turun langsung ke lokasi proyek.

Usut punya usut, DKUMPP Bontang selaku penanggung jawab proyek ternyata belum mengalokasikan dana untuk menyewa jasa konsultan yang bertugas menggambar teknis bangunan. Padahal, gambar tersebut merupakan syarat mutlak untuk menerbitkan PBG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: