Kutim Segera Berlakukan WFH ASN, Aturan dan Sanksi Sedang Digodok
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong perubahan pola kerja ASN di daerah agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui perangkat daerah.
“Informasinya sudah ada, nanti ditindaklanjuti. Saya minta Sekda menyiapkan suratnya dulu,” ujar Ardiansyah.
BACA JUGA: Penerapan WFH Bagi ASN, Pemprov Kaltim Tunggu Juknis dari Pusat
BACA JUGA: Perang Berkepanjangan, Prabowo Buka Opsi WFH Massal untuk Hemat BBM
Ia menjelaskan, skema yang akan diterapkan di Kutim adalah kombinasi antara work from office (WFO) dan Work From Home (WFH) atau yang dikenal dengan sistem kerja hybrid.
Dalam penerapannya, tidak semua ASN bisa menjalankan tugas dari rumah. Pemerintah daerah akan melakukan pemilahan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ardiansyah, sektor-sektor yang bersifat teknis dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor demi menjaga kualitas layanan.
“Yang teknis itu tidak bisa, seperti rumah sakit, puskesmas, kemudian perizinan. Itu diusahakan tetap maksimal standby. Tapi yang administrasi bisa menyesuaikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Era Digital Memungkinkan ASN Bisa WFH, Sekda Kutim: Belum Ada Kebijakan Tertulis di Daerah
BACA JUGA: Jumat Ada Program Kerja Bakti, Pemkot Bontang Pilih WFH Setiap Hari Rabu
Sementara itu, ASN yang bekerja di bidang administratif diberikan ruang untuk menjalankan tugas secara fleksibel, termasuk bekerja dari rumah sesuai jadwal yang akan ditetapkan.
Pemkab Kutim juga tengah menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan WFH, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai selama kebijakan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
