Bermula dari Percakapan WA, Remaja di Long Bagun Jadi Korban Pemerkosaan
AFS (26), terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Long Bagun, yang kini sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Mahulu.-(Ist./ Dok. Satreskrim Polres Mahulu)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Seorang pemuda bernama AFS (26) berhasil diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial EV (17).
Aksi tak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah Kampung Long Bagun Ulu, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu (Mahulu).
Kasat Reskrim Polres Mahulu, Iptu Triko Ardiansyah menjelaskan, bahwa aksi tersebut bermula dari percakapan WhatsApp (WA) pada tanggal 15 maret 2026, yang kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah kamar penginapan.
Pelaku mengimingi akan memberikan uang tunai senilai Rp1 juta ke korban, jika mengikuti ajakan tersebut.
BACA JUGA: Kakek 73 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Polisi karena Perkosa Gadis di Kebun Sawit
“Nanti om kasih uang 1 juta," ujar Iptu Triko Ardiansyah menirukan ajakan pelaku, saat menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Terduga pelaku kemudian mengarahkan korban untuk bertemu di salah satu penginapan, dan korban yang telah terpedaya menyepakati untuk bertemu pada keesokan harinya pukul 12.00 Wita.
Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2026, korban diam-diam meninggalkan rumah dan pergi menemui pelaku di sebuah penginapan yang sudah dijanjikan.
Ironisnya, selama kurun waktu 6 hari sejak tanggal 16-21 Maret, korban disekap dalam kamar penginapan, bahkan diketahui juga oleh pemilik penginapan tersebut yang saat ini berstatus saksi.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Kutim Ungkap Kasus Asusila Anak, Pelaku Gunakan Skenario Nomor Tak Dikenal
BACA JUGA: Berniat Peras Korban, Pria di Tenggarong Malah Sebar Video Asusilanya Sendiri
Selama di kamar penginapan tersebut, pelaku melakukan aksi persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali.
“Setelah itu, terduga pelaku kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada korban yang didalihkan sebagai "ucapan terima kasih" atau untuk keperluan sehari-hari korban,” ungkap Iptu Triko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
