Tak Bisa Dobel, Bupati Aulia Minta Nakes di Kukar Pilih TPP atau Jasa Pelayanan
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri meminta tenaga kesehatan memilih TPP atau jasa pelayanan dalam sistem pemberian insentif kinerja.. -(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerapkan kebijakan baru terkait tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan di berbagai fasilitas layanan kesehatan daerah, termasuk rumah sakit, puskesmas, dan unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan kebijakan ini untuk memastikan sistem pemberian insentif tetap sesuai regulasi dan menghindari potensi pembayaran ganda yang bisa menimbulkan persoalan administratif.
“Regulasinya jelas, kita ikuti regulasi saja. Karena sekarang kita tidak boleh membuat regulasi sendiri di luar aturan yang sudah ada,” ujar Aulia, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut muncul setelah adanya situasi di sejumlah unit pelayanan kesehatan daerah, termasuk di RSUD Parikesit. Dimana sebagian aparatur sipil negara berpotensi menerima 2 jenis insentif sekaligus.
BACA JUGA: THR ASN Kukar Dipastikan Aman, Total Hampir Rp18 Miliar
“Penegasan yang kemarin muncul dari kawan-kawan ASN di Parikesit itu karena mereka memiliki jasa pelayanan sekaligus TPP. Jadi mereka diminta memilih salah satu, apakah TPP atau jasa pelayanan,” jelasnya.
Menurut Aulia, secara prinsip pemerintah daerah tetap memberikan hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Namun mekanisme pemberian tambahan penghasilan harus tetap mengikuti struktur penilaian kinerja yang sudah diatur dalam sistem TPP.
Ia menerangkan bahwa TPP memiliki dua komponen utama yang menjadi dasar penilaian, yakni kedisiplinan dan kinerja pegawai. Komponen tersebut biasanya dibagi dalam porsi tertentu dengan bobot penilaian yang berbeda.
Dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya pada rumah sakit dan puskesmas yang berstatus BLUD, komponen kinerja sering kali diwujudkan dalam bentuk jasa pelayanan.
BACA JUGA: Sekda Kukar Ingatkan ASN Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Jasa pelayanan tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan berdasarkan kontribusi mereka dalam pelayanan medis kepada masyarakat.
“Nah, di rumah sakit, puskesmas, atau layanan BLUD, komponen kinerja itu sering disebut sebagai jasa pelayanan. Jadi kami memberikan pilihan saja kepada pegawai, apakah ingin menerima TPP atau jasa pelayanan,” kata Aulia.
Ia menegaskan bahwa kebijakan memilih salah satu bentuk insentif dilakukan untuk menghindari pembayaran ganda terhadap komponen yang sama.
Menurutnya, baik TPP maupun jasa pelayanan sama-sama memiliki unsur penilaian kinerja pegawai, sehingga jika diterima bersamaan berpotensi dianggap sebagai pembayaran dobel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
