Bankaltimtara

Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Unmul Samarinda, 7 Mahasiswa Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Unmul Samarinda, 7 Mahasiswa Ajukan Eksepsi

Sidang perdana kasus bom molotov digelar di PN Samarinda, Selasa (13/1/2026).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang perdana perkara dugaan kepemilikan serta rencana penggunaan bom molotov dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2025.

Perkara yang menyedot perhatian publik itu mulai disidangkan pada Selasa, 13 Januari 2026 di PN Samarinda, Jalan M Yamin, dengan 7 mahasiswa sebagai terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Kaltim karena menyangkut 2 persoalan krusial sekaligus: penegakan hukum atas dugaan tindak pidana serius serta batasan kebebasan menyampaikan pendapat dalam ruang demokrasi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andris Henda, didampingi Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. Dalam agenda pembukaan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa yang terbagi dalam 2 kelompok pendampingan hukum.

BACA JUGA: Kasus Bom Molotov di Kampus Unmul Masuk Tahap Akhir, Polresta Samarinda Masih Buru 2 Pelaku Lain

Adapun 4 terdakwa yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, dan Marianus Handani alias Rian, didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Paulinus Dugis.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Ehrikals Langoday, berada di bawah pendampingan kuasa hukum Bambang Edy Dharma.

Usai persidangan, Paulinus Dugis menyampaikan, bahwa pihaknya telah memutuskan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mencermati materi dakwaan serta mendengarkan langsung keterangan para kliennya.

BACA JUGA: Aktor Intelektual Perakit Bom Molotov di Kampus Unmul Tertangkap, Buron Hingga Mahulu

"Hari ini adalah pembacaan dakwaan, kami menilai ada sejumlah hal mendasar dalam dakwaan yang perlu diuji lebih dahulu, terutama terkait kesesuaian antara dakwaan dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi," ungkap Paul ditemui usai sidang.

Paul menjelaskan, keberatan yang akan diajukan meliputi uraian waktu kejadian (tempus delikti), lokasi kejadian (locus delikti), hingga konstruksi peristiwa yang dinilai belum disusun secara utuh dan akurat.

Meski demikian, ia memilih untuk tidak membeberkan rincian keberatan tersebut kepada publik saat ini, karena akan disampaikan secara resmi dalam sidang eksepsi.

"Semua akan kami sampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim. Itu hak hukum klien kami," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait