Bankaltimtara

Resmi Dibuka, Pasar Tangga Arung Square Jadi Wajah Baru Pasar Rakyat Kukar

Resmi Dibuka, Pasar Tangga Arung Square Jadi Wajah Baru Pasar Rakyat Kukar

Pasar Tangga Arung Square Tenggarong resmi beroperasi.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Pemkab Kukar secara resmi membuka Pasar Tangga Arung Square di Tenggarong pada Senin, 5 Januari 2026 sebagai pusat aktivitas ekonomi baru.

Pasar Tangga Arung Square diharapkan mampu menampung pedagang lama sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli.

Peresmian Pasar Tangga Arung Square dilakukan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri setelah rangkaian kegiatan apel bersama yang diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara, para pedagang pasar, serta unsur terkait lainnya.

Bupati mengatakan, Pasar Tangga Arung Square merupakan bentuk revitalisasi Pasar Tenggarong lama.

BACA JUGA: Pengundian Lapak Rampung, Pedagang Mulai Tempati Pasar Tangga Arung Square

“Hari ini kami meresmikan Pasar Tangga Arung Square. Kami berharap pasar serta kawasan ini dapat berjalan optimal ke depan,” ujarnya usai peresmian.

Konsep besar pasar ini mengusung pasar tradisional semi-modern, di mana nilai-nilai tradisional tetap dipertahankan sebagai identitas pasar rakyat.

Namun, juga didukung oleh peningkatan fasilitas dan tata kelola agar lebih nyaman, bersih, serta representatif bagi pedagang maupun pembeli.

“Di kawasan ini tersedia 703 lapak, dan alhamdulillah sebagian besar sudah terisi, di mana para pedagang yang menempati lapak tersebut merupakan pedagang hasil migrasi dari Pasar Tenggarong sebelumnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Penataan PKL Menjelang Operasional Pasar Tangga Arung, Jam Berdagang Diatur

Keberadaan Pasar Tangga Arung Square diharapkan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pusat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Tenggarong dan Kukar umumnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola pasar agar berjalan adil dan transparan, termasuk dengan mencegah praktik-praktik manipulatif seperti penguasaan banyak lapak oleh satu orang untuk kemudian disewakan kembali kepada pedagang lain.

“Di pasar ini tidak ada kepemilikan lapak secara pribadi, prinsipnya satu nama satu lapak, dan lapak tersebut harus benar-benar digunakan untuk berjualan,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin berjualan dapat langsung mengakses pengelola pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara tanpa melalui perantara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: