Bankaltimtara

Pembangunan RSUD AMS II Terganjal Izin, Pemprov Kaltim Janji Tuntaskan Administrasi

Pembangunan RSUD AMS II Terganjal Izin, Pemprov Kaltim Janji Tuntaskan Administrasi

Rencana pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II terhenti sementara karena masih terganjal izin yang harus dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penangguhan izin lingkungan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memicu polemik dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). 

Proyek strategis yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim I tersebut terhenti sementara, meski proses pematangan lahan telah berjalan dan sejumlah alat berat sudah berada di lokasi.

Sebelumnya, RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II merupakan RSUD Korpri yang berganti nama pada 26 September 2023. Rumah sakit tersebut saat ini beroperasi di Jalan KH Wahid Hasyim I setelah dipindahkan dari Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. 

Perubahan nama dan lokasi dilakukan seiring rencana pengembangan rumah sakit menjadi kelas B serta perluasan layanan kesehatan rujukan di ibu kota Kalimantan Timur.

BACA JUGA: DPRD Samarinda Minta Pematangan Lahan RSUD Korpri Patuhi Aturan

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Versus Pemkot Samarinda: Bantah RSUD AMS II di Zona Rawan Genangan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan secara tata ruang lokasi pembangunan RSUD AMS II telah sesuai ketentuan.

"Kalau bicara tata ruang, itu clear. Di RTRW Provinsi, RTRW Kota, sampai RDTR, peruntukannya fasum dan fasos,"ujar Fitra, Senin (29/12/2025) Sore.

Namun demikian, Fitra mengakui adanya kekeliruan administratif terkait izin pematangan lahan. Pemprov Kaltim baru mengetahui adanya regulasi khusus berupa produk wali kota yang mengatur izin pematangan lahan.

"Kami baru tahu ternyata ada izin pematangan lahan dari wali kota. Terus terang ini peraturan yang langka. Tidak banyak diterapkan di daerah lain," kata Fitra.

BACA JUGA: Gedung Walet RSUD Abdul Rivai Dikritik Bupati Berau, Manajemen Langsung Berbenah

BACA JUGA: Bupati Berau Kritik Keras RSUD dr Abdul Rivai: Saya Malu Sudah Resmikan IGD Tanpa Sekat

Menurutnya, di banyak daerah proses pematangan lahan biasanya cukup dicantumkan dalam dokumen izin lingkungan. Praktik tersebut menjadi dasar Pemprov Kaltim melaksanakan pengerukan awal tanpa mengurus izin tambahan.

"Biasanya pematangan lahan masuk dalam izin lingkungan. Jadi kami mengaku, kami salah karena tidak tahu ada izin khusus seperti ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait