Bankaltimtara

136 Kampung di Kutai Barat Tak Terima Dana Desa Non-Earmark Tahap II

136 Kampung di Kutai Barat Tak Terima Dana Desa Non-Earmark Tahap II

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sangat berdampak terhadap penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). 

Regulasi baru tersebut menyebabkan Dana Desa Non-Earmark Tahap II tidak dapat disalurkan ke kampung-kampung yang mengajukan pencairan setelah batas waktu yang ditentukan, yakni 17 September 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar, Erik Viktory mengatakan, perubahan regulasi tersebut secara langsung memengaruhi mekanisme dan kelancaran pencairan Dana Desa di daerah.

PMK 81 Tahun 2025 sangat berdampak, terutama karena Dana Desa Non-Earmark Tahap II tidak bisa disalurkan bagi kampung yang mengajukan pencairan di atas tanggal 17 September 2025,” ujar Erik saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA: 90 Persen Dana Desa di Berau Sudah Cair, DPMK Sebut Dampak PMK 81 Tak Signifikan

BACA JUGA: Dana Desa Tahap II Tertahan Akibat PMK 81/2025, 62 Desa di Kutim Terdampak

Meski demikian, Erik menegaskan bahwa secara umum capaian penyaluran Dana Desa di Kubar sudah tergolong tinggi. Hingga pertengahan Desember 2025, persentase penyaluran Dana Desa Tahap II telah mencapai sekitar 98 persen dari total kampung yang ada.

Ia merinci, saat ini terdapat 53 kampung yang telah menerima Dana Desa Earmark dan Non-Earmark Tahap II secara lengkap. Sementara itu, sebanyak 136 kampung hanya menerima Dana Desa Earmark Tahap II dan tidak menerima Non-Earmark akibat keterbatasan regulasi.

“Masih ada tiga kampung yang belum mengajukan pencairan, yakni Kampung Sang-sang, Abit, dan Long Iram Seberang,” jelasnya.

Menurut Erik, kendala utama yang kerap dihadapi kampung dalam proses pencairan Dana Desa bukan semata persoalan administratif internal, melainkan perubahan regulasi yang cukup dinamis dari pemerintah pusat. Salah satu contoh yang sering muncul adalah persyaratan tambahan berupa akta notaris untuk Koperasi Desa (Kopdes).

BACA JUGA: DPMD Sebut PMK 81 Tak Berdampak Signifikan Bagi Desa di Paser

BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Mandek, Ribuan Kepala Desa Desak Presiden Batalkan PMK 81

“Kendala yang sering dihadapi adalah regulasi yang berubah-ubah. Namun demikian, secara keseluruhan pengajuan Dana Desa di Kutai Barat sudah sangat tinggi, yakni 187 dari 190 kampung,” ungkap Erik.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai dampak keterlambatan pencairan terhadap pelayanan kampung, Erik menegaskan bahwa tidak cairnya Dana Desa Non-Earmark tidak berpengaruh terhadap pembayaran honor perangkat kampung, PKK, maupun RT.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: