Bawa Miras dan Kondom, 2 Pelajar Terjaring Razia Sedang 'Ngamar' di Guest House Samarinda
Para pasangan bukan suami istri yang terjaring razia diamankan Satpol PP Samarinda.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pasangan pelajar bersama belasan pasangan bukan suami istri ditemukan ngamar di guest house di Kota Samarinda.
Mereka terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Rabu, 10 Desember 2025 malam.
Kegiatan yang digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), itu dilakukan di sejumlah guest house di Jalan Biola, Jalan Agus Salim, dan Jalan Ahmad Yani.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sekaligus langkah antisipasi untuk memastikan situasi kota tetap kondusif.
BACA JUGA: Satpol PP Razia di Kopi Pangku Poros Samarinda-Tenggarong, 5 Orang Diamankan
Dari 5 guest house yang menjadi sasaran, petugas menemukan 12 pasangan bukan suami istri, termasuk 2 pelajar berusia 17 dan 18 tahun. Penemuan ini disebut Anis sebagai temuan yang sangat memprihatinkan.
“Yang membuat kami miris, 2 dari pasangan itu adalah anak sekolah. Mereka bahkan membawa minuman keras dan kondom. Ini perhatian serius dan kami akan panggil orangtuanya,” kata Anis.
Ia menegaskan, pembinaan akan dilakukan terhadap para pelajar tersebut agar tidak mengulangi tindakan serupa. Satpol PP menilai kejadian ini perlu menjadi alarm bagi orangtua dan pengelola tempat penginapan.
Selain melakukan pendataan terhadap pasangan yang terjaring, Satpol PP juga akan memanggil seluruh pemilik guest house yang kedapatan melanggar aturan, termasuk membiarkan tamu membawa minuman keras atau menerima pasangan tanpa ikatan pernikahan.
BACA JUGA: Satpol PP Paser Amankan Ribuan Botol Miras hingga Pasangan Bukan Suami Istri
BACA JUGA: Razia Hotel Melati dan Kos di Tenggarong: 34 Pasangan Tidak Sah Diamankan, 1 Positif HIV
“Kami akan pelajari kembali perda terkait sanksi. Kalau ada pelanggaran berulang, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan, termasuk sanksi administratif,” jelas Anis.
Ia menambahkan, upaya penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah perbuatan yang dinilai dapat merusak moral generasi muda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

