Mulai 2026, Samarinda Tak Lagi Beri Ruang bagi Tambang
Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan arah pembangunan wilayahnya kini sepenuhnya bebas dari aktivitas pertambangan.
Tidak ada lagi zona tambang yang tercantum dalam rencana tata ruang baru kota tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, kebijakan bebas tambang telah menjadi bagian resmi dari tata ruang kota yang juga masuk dalam peta nasional.
Dengan begitu, seluruh wilayah Samarinda diproyeksikan untuk kegiatan non-tambang, seperti jasa, perdagangan, dan permukiman berkelanjutan.
BACA JUGA: 20 Hektare Lahan Eks Tambang di Paser Disiapkan untuk Program Ketahanan Pangan
"Jadi gini, yang dimaksud bebas tambang itu adalah rencana tata ruang kita yang sudah disetujui Presiden dan sudah menjadi satu peta Indonesia. Tidak ada lagi ruang di dalam zona tata ruang kita wilayah pertambangan," ujar Andi saat diwawancarai baru-baru ini.
Kebijakan tersebut telah dituangkan secara formal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023. Dokumen itu menjadi dasar hukum yang menghapus seluruh kawasan pertambangan dari peta ruang Samarinda.
Andi menjelaskan, kondisi yang akan terjadi pada 2026 adalah berakhirnya sejumlah izin tambang yang masih berjalan hingga kini.
"Nah, masalahnya nanti atau keadaan yang bisa terjadi, ada tambang yang eksis sekarang berjalan di Samarinda. Itu dia harus perpanjang izinnya pada tahun 2026," ujarnya.
BACA JUGA: Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Diduga Ilegal di IKN, Polda Kaltim Telusuri Legalitas
Menurutnya, jika permohonan perpanjangan izin tersebut diajukan ke pemerintah pusat, maka harus diproses berdasarkan ketentuan RTRW yang berlaku.
"Seharusnya kalau permohonan itu sampai ke pusat, kan diproses berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Harusnya tidak bisa diperpanjang," terang dia.
Ia menegaskan, kewenangan perizinan saat ini bukan lagi berada di tingkat pemerintah kota, melainkan di pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
"Wilayahnya bukan di pemerintah kota lagi karena izin dikeluarkan oleh pusat. Tapi instrumen dokumennya, rencananya kita sudah bikin. RTRW kita enggak ada lagi zona wilayah pertambangan di seluruh Kota Samarinda," kata AH sapaan akrabnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
