Bankaltimtara

Pemkot Tegaskan Lahan Insenerator Samarinda Seberang adalah Aset Pemerintah

Pemkot Tegaskan Lahan Insenerator Samarinda Seberang adalah Aset Pemerintah

Proses pembongkaran rumah warga yang berada di atas lahan insenerator di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa lahan insenerator di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda seberang merupakan aset milik Pemkot yang ditempati oleh warga. 

Hal itu disampaikan Asisten II Sekretaris Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, saat ditemui di Gedung Olah Bebaya Samarinda, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Marnabas, sejak April lalu pemerintah telah melakukan sosialisasi relokasi warga sekitar terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah

Pemkot telah melakukan pengadaan 10 unit insinerator untuk mengurangi volume sampah yang terus menumpuk di TPA Sambutan.

BACA JUGA: 57 Bangunan di Lahan Insinerator Samarinda Seberang Dibongkar, Warga Menolak

BACA JUGA: Antisipasi Chaos, Satpol PP Siagakan 600 Personel Tertibkan Lahan Insinerator Samarinda Seberang

“Mulai April sudah kita sosialisasikan bahwa tanah itu milik Pemkot dan digunakan untuk kepentingan umum. TPA Sambutan tidak mungkin kita biarkan terus menerus diisi dengan sampah. Karena itu kita membeli 10 insinerator,” ujar Marnabas.

Ia menjelaskan, sebagian warga telah menerima kebijakan tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang masih menolak. 

Meski begitu, Pemkot Samarinda memastikan seluruh proses dilakukan secara humanis melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Satpol PP, camat, dan lurah setempat.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot juga memberikan uang sewa rumah sebesar Rp9 juta per kepala keluarga (KK) untuk masa satu tahun serta menyiapkan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak.

BACA JUGA: 55 Rumah di Atas Lahan Insinerator Samarinda Seberang Akan Ditertibkan

BACA JUGA: Camat Samarinda Seberang: Penertiban Lahan Insinerator Sudah Melalui Tahapan Panjang Sosialisasi

“Kita sudah beri tempat sementara dan uang sewa selama setahun. Ini jarang-jarang terjadi, apalagi selama 12 bulan. Bahkan waktu toleransi sudah kita beri sekitar enam bulan,” tambahnya.

Marnabas menegaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset Pemkot yang selama ini ditempati warga secara tidak permanen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait