Perusahaan di PPU Wajib Memiliki Tim Penyelamat Serta Alat Pemadam Kebakaran
Ilustrasi tim penyelamat dan pemadam kebakaran.-IST/EPA-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Perusahaan di Penajam Paser Utara (PPU), khususnya di bidang kehutanan dan perkebunan diwajibkan memiliki memiliki tim penyelamat dan peralatan pemadam kebakaran.
Dikutip dari Antara, Sabtu 6 September 2025, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk karhutla.
Kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan amanat dari undang-undang, sehingga perusahaan harus siap menghadapi bencana yang bisa datang kapan saja tanpa hanya mengandalkan bantuan pemerintah.
BACA JUGA: Sekolah Inovasi Desa jadi Pusat Pembelajaran Kolaboratif di PPU
BACA JUGA: Pemkab PPU Siapkan Rp4 Miliar untuk Program Kartu Penajam Cerdas, Rp600 Ribu Langsung Masuk Rekening
Hal itu didasari Pasal 49 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang usaha perkebunan.
"Dengan adanya tim dan peralatan mandiri, perusahaan dapat bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya," jelasnya.
Kemudian, aturan tersebut ditegaskan melalui rapat koordinasi dan surat edaran agar segara ditindak lanjuti dalam seluruh pelaku usaha atau perusahaan terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antarakaltim
