Aset-Aset MBS Belum Dinilai Ulang, Ternyata karena Ini Alasannya
Direktur MBS, Aji Abidharta Hakim.-dok.pribadi-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - PT Melati Bhakti Satya Perseroda, BUMD milik Pemprov Kaltim, belum melakukan revaluasi, atau penilaian ulang aset. Padahal BUMD ini mengelola banyak aset strategis daerah.
Meski demikian, perusahaan itu menegaskan telah menjaga transparansi dengan membuka akses laporan keuangan yang diaudit. Juga rutin melaporkan pengelolaan aset kepada Pemprov Kaltim.
Direktur MBS, Aji Abidharta Hakim, menjelaskan bahwa pengelolaan aset tersebut dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
Namun, hingga saat ini belum dilakukan revaluasi ulang terhadap aset-aset tersebut.
BACA JUGA:Dinas ESDM Sebut Longsor di KM 28 Batuah Dipicu Faktor Alam, Soal Tambang Tunggu Kajian
BACA JUGA:Fasilitasi Warga Terdampak Longsor di Batuah, Komisi III DPRD Kaltim: Dicarikan Win-Win Solution
"Keputusan menunda revaluasi mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul dari hasil penilaian ulang," katanya.
Mengenai rencana pengembangan aset, MBS sendiri diklaim sudah lakukan kajian dan membutuhkan persetujuan Pemprov sebagai pemilik modal utama.
Ia mengatakan, MBS berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik. Dengan menyediakan kanal informasi melalui website dan media sosial resmi.
Laporan keuangan MBS bahkan telah diaudit dan terbuka untuk umum.
"Kami adalah BUMD yang dinilai informatif oleh Komisi Informasi, dengan menyajikan seluruh informasi publik termasuk laporan keuangan yang sudah diaudit," ungkapnya.
BACA JUGA:Pentingnya Peran Perempuan Dalam Memperjuangkan Keadilan di Tengah Ekspansi Industri Ekstraktif
Menurut Abi, pengawasan terhadap pengelolaan aset dilakukan secara berkala oleh Pemprov Kaltim serta pemangku kepentingan lainnya.
Audit rutin tahunan pun terus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencakup audit kinerja dan tata kelola perusahaan termasuk Manajemen Risiko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

