Bankaltimtara

UU Baru 'Sunat' Kewenangan KPK, Dilarang Tangkap Komisaris dan Direksi BUMN

UU Baru 'Sunat' Kewenangan KPK, Dilarang Tangkap Komisaris dan Direksi BUMN

Jubir KPK, Tessa Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya masih mengkaji UU BUMN baru yang menyunat kewenangan lembaganya.-(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangkap direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Regulasi ini secara efektif menyunat ruang lingkup penindakan KPK terhadap jajaran pimpinan BUMN.

Dalam UU yang resmi berlaku sejak 24 Februari 2025 tersebut, tepatnya pada Pasal 9G, disebutkan bahwa "anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Klausul ini mencabut dasar hukum bagi KPK untuk melakukan penindakan, karena berdasarkan UU KPK, lembaga antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

BACA JUGA: KPK Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Kukar

BACA JUGA: KPK Sita Barang Elektronik dan Motor usai Geledah Rumah Ridwan Kamil

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain yang berkaitan langsung dengan tugas penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, status hukum direksi dan komisaris BUMN saat ini di luar jangkauan KPK, kecuali melibatkan jabatan publik lainnya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan lembaganya akan mengkaji secara mendalam dampak substansi UU BUMN terhadap kewenangan penindakan KPK.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (4/5/2025).

BACA JUGA: Orasi Prabowo di Peringatan Hari Buruh: Tegaskan Berantas Korupsi sampai Jadikan Marsinah Pahlawan Nasional

BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS

Tessa juga menekankan bahwa langkah kajian dilakukan dalam rangka menjaga keselarasan dengan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang ingin menekan kebocoran anggaran dan memperkuat tata kelola BUMN.

Ia menambahkan, meskipun KPK adalah pelaksana undang-undang, lembaga ini juga memiliki fungsi untuk memberi masukan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait