585 Calon Jamaah Haji Asal Samarinda Siap Berangkat Ke Tanah Suci Bulan Depan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun hadiri pembukaan Bimbingan Manasik Haji dan pelepasan calon jamaah haji Kota Samarinda tahun 1446 H / 2025 M yang digelar di GOR Segiri pada Sabtu (19/4/2025) pagi.-mayang/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 585 calon jamaah haji Kota Samarinda mengikuti rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik Haji dan Pelepasan Jamaah Haji.
Pembukaan dan Pelepasan jamaah haji ini dihadiri Wali kota Samarinda, Andi Harun.
Kegiatan ini juga disertai bimbingan manasik haji yang berlangsung selama dua hari dari 19-20 April.
Kepala Kementerian Agama Kota Samarinda, Aji Mulyadi mengatakan bahwa tahun ini kuota calon haji asal Samarinda sebanyak 585 orang.
Jumlah itu sudah termasuk empat orang petugas haji daerah yang mendampingi jemaah.
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Siapkan Dua Lahan Strategis untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Perumahan Denpom Samarinda Rawan Longsor
"Ada sebanyak 30 persen jemaah calon haji merupakan lansia, yang mana ini menjadi perhatian khusus kita untuk keamanan dan kesehatannya,"ungkap Aji, Sabtu, (19/4/2025).
Selain itu, masa tunggu bagi calon ibadah haji telah mencapai 37 tahun pada 2025. Aji menilai, hal ini menjadi fenomena yang menunjukan tingginya animo masyarakat kota Tepian untuk menunaikan ibadah haji.
"Setiap tahunnya, ada sekitar 1.500 orang yang mendaftar. Angka ini menunjukan tingginya permintaan untuk berangkat haji dari warga kota Samarinda," kata dia.
Aji mulyadi menambahkan bahwa berdasarkan jadwal dari Kementerian Agama RI, kloter pertama jemaah haji asal Samarinda akan diberangkatkan ke tanah suci pada 6 Mei 2025.
Oleh karena itu, manasik dipandang sebagai tahapan penting dalam memberikan pembekalan akhir kepada jemaah.
Aji bilang, perjalanan haji tidak hanya membutuhkan kesiapan mental, tetapi juga penting untuk mempersiapkan ilmu pengetahuan seputar haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
"Mereka dibekali ilmu pengetahuan dan simulasi pelaksanaan ibadah haji untuk memperkuat kesiapan baik secara mental, spiritual, maupun fisik," jelas Aji.
Diketahui, Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, jemaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

