Dirut PT PSE Diduga Diperas Oknum Akun Medsos Bontang
Direktur PT Prima Solid Energy (PSE) Adi Sukardi menunjukkan bukti diperas oknum admin akun Lambe Bontang.-Michael/Disway Kaltim-
Di antaranya pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:Cegah Kebocoran PAD, Pemkot Bontang Gunakan Transaksi Digital untuk Pembayaran
Selain itu, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE juga disertakan dalam laporan, terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara. Serta Pasal 263 KUHP Nasional (UU Nomor 1/2023) dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Eko menegaskan, langkah hukum ini merupakan tahap awal.
Pihaknya berkomitmen menelusuri pelaku hingga tuntas. Termasuk mengupayakan penutupan permanen terhadap akun-akun tersebut.
“Kami akan kejar pelakunya dan berupaya agar akun itu ditutup secara permanen,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
