Bankaltimtara

Sidang Perdana Dayang Donna di PN Samarinda, Diduga Terlibat Suap Perizinan IUP Rp 3,5 Miliar

Sidang Perdana Dayang Donna di PN Samarinda, Diduga Terlibat Suap Perizinan IUP Rp 3,5 Miliar

Suasana sidang perdana Dayang Donna Faroek di PN Samarinda.-Mayang/Disway Kaltim-

Pada 29 Januari 2015, Kepala BPPMD-PTSP Diddy Rusdiansyah, atas nama gubernur, menandatangani enam SK perpanjangan IUP eksplorasi dengan penanggalan mundur 27 Januari 2015 (Nomor SK 503/133–503/138/IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/I/2015).

Dokumen kemudian diserahkan melalui beberapa perantara hingga sampai ke Donna di Kantor HIPMI Kaltim, Jalan Arief Rahman Hakim No. 6, Samarinda.

Dakwaan juga mengungkap negosiasi uang Rp3,5 miliar. Pada 1 Februari 2015, Rudy Ong meminta Sugeng mempertemukan dirinya dengan Donna.

Keesokan harinya, Donna menegaskan angka Rp3,5 miliar, menolak tawaran Rp1,5 miliar dari Iwan Chandra.

Saat itu, Pertemuan resmi mereka berlangsung pada 3 Februari 2015 di Ruang Anggana, Hotel Bumi Senyiur, yang dihadiri Rudy Ong, Sugeng, Donna, dan asisten pribadi Donna, Airin Fithria.

Anggaran Rp 3,5 miliar pun telah disiapkan. Berupa Rp3 miliar dalam amplop cokelat (dolar Singapura) dan Rp 500 juta dari mobil Rudy Ong, yang kemudian diserahkan ke Donna.

BACA JUGA:JPU Sebut Dakwaan Kasus Bom Molotov Sah dan Lengkap, 7 Terdakwa Menanti Putusan Sela

Namun, ternyata uang itu bukan untuk Donna. Melainkan diserahkan kepada Awang Faroek, ayahnya.

Situasi inilah yang disebut JPU sebagai keterlibatan aktif Donna. Dia disebut menghubungi pengasuh anaknya, Imas Julia, untuk mengambil dokumen enam SK perpanjangan IUP dari meja kerja Awang Faroek, yang kemudian dibawa ke hotel dan diserahkan ke Rudy Ong.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita di hari yang sama, Sugeng menemui Donna dan Airin Fithria di Orange Cafe Samarinda untuk menanyakan bagiannya. Sugeng merasa bahwa ia berhak dibayar atas jasanya yang telah mempertemukan Donna dengan Rudy Ong.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa mengklaim, bahwa seluruh uang Rp3,5 Miliar itu telah diberikan seluruhnya kepada Awang Faroek, dan ia tidak menerima bagian sepeser pun.

Terdakwa Donna pun mengatakan justru ia mendatangi Sugeng karena juga ingin meminta bagiannya dari hasil proses Enam perizinan ini.

Atas semua runtutan perkara ini, Jaksa menjerat Donna dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001) juncto pasal terkait, termasuk Pasal 20 huruf c UU 1/2023 serta ketentuan pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan.



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait