Didesak DPRD Kaltim Hingga 7 Januari, PT DLS Siap Ganti Rugi Kerusakan Jembatan Mahulu
Pilar jembatan Mahulu di Samarinda yang rusak karen ditabarak tongkang batu bara.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, menegaskan pihak penabrak Jembatan Mahulu di Samarinda wajib bertanggung jawab.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai bentuk maupun jangka waktu pertanggungjawaban tersebut.
Sabaruddin mengungkapkan bahwa dalam rapat yang digelar bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, pihak penabrak, serta pemilik barang, tidak disebutkan secara rinci batas waktu atau skema pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
"Enggak ada disebutkan jangka waktunya. Yang jelas, dalam rapat bersama KSOP, Pelindo, pihak penabrak, dan pemilik barang, DPRD hadir sebagai lembaga kontrol. Dari paparan yang disampaikan, penabrak itu wajib bertanggung jawab," kata Sabaruddin, Saat dihubungi, Kamis 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kapten kapal dalam rapat tersebut, terdapat indikasi pelanggaran jam operasional.
Selain itu, proses pengolongan kapal seharusnya termonitor dengan baik oleh otoritas terkait.
"Kesalahannya jelas tidak sesuai jam operasional. Pengolongan ini seharusnya dimonitor. Dalam hal ini, KSOP bertanggung jawab bersama Pelindo,"ujarnya.
BACA JUGA:KSOP Samarinda Terbitkan Larangan Labuh, usai Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu
Meski demikian, Sabaruddin menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi mencari pihak yang harus disalahkan.
Fokus utama adalah memastikan adanya pertanggungjawaban dan penggantian kerugian atas aset yang terdampak.
Terkait besaran kerugian, Sabaruddin menyebut penilaian akan dilakukan oleh pihak pemilik aset, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penilaian tersebut mencakup kerusakan jembatan hingga hilangnya sejumlah fender pendukung.
"Ada informasi awal empat fender, tapi yang tersisa dua. Ini harus jelas, apakah empat-empatnya ditabrak atau tidak. Kalau hanya dua yang terdampak, berarti dua itu tanggung jawab penabrak, sisanya menjadi ranah PUPR," jelasnya.
Menurut Sabaruddin, nilai ganti rugi akan ditentukan berdasarkan perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) oleh PUPR, termasuk kerusakan pada struktur jembatan yang tersenggol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

