Bankaltimtara

KSOP Samarinda Terbitkan Larangan Labuh, usai Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu

KSOP Samarinda Terbitkan Larangan Labuh, usai Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Sebagai langkah pencegahan, KSOP Samarinda menerbitkan edaran larangan bagi kapal bermuatan untuk melakukan tambat dan labuh di area terlarang, khususnya di sekitar jembatan dan alur pelayaran sempit.

"Daerah dekat jembatan dan alur sempit tidak boleh digunakan untuk tambat dan labuh karena sangat membahayakan," tegas Mursidi.

BACA JUGA: Insiden Terjadi di Akhir Tahun, DPRD Kaltim Tunda RDP Jembatan Mahulu ke Awal 2026

BACA JUGA: PUPR Kaltim: Pastikan Jembatan Mahakam Ulu Masih Aman Dilalui, Tapi...

Selain itu, KSOP menegaskan kewajiban pemanduan bagi seluruh kapal yang melintas di Sungai Mahakam, mulai dari Muara Muntai hingga Muara Berau. Seluruh kapal diwajibkan menggunakan jasa pandu untuk memastikan keselamatan pelayaran.

KSOP juga akan menambah pengawalan kapal di luar assist yang selama ini diterapkan, terutama saat kapal melintas di kawasan jembatan.

"Penambahan escort ini dilakukan untuk meningkatkan pengamanan, mengingat mayoritas tongkang batubara yang melintas berukuran sekitar 300 feet," jelasnya.

Di sisi lain, patroli bersama akan diperkuat dengan melibatkan aparat penegak hukum, kepolisian perairan, serta pemerintah daerah untuk menertibkan kapal yang melanggar ketentuan tambat dan labuh.

BACA JUGA: Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu di Luar Jadwal Pemanduan Resmi

BACA JUGA: Jembatan Mahakam Ulu Menunggu Hasil Uji, Penabrak Siap Ganti Kerusakan

Terkait kerusakan Jembatan Mahulu, Mursidi menegaskan tanggung jawab perbaikan berada pada pihak kapal penabrak. 

Proses penggantian akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait