Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu di Barong Tongkok
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu.--
KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Peredaran narkotika kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubar.
Dua pemuda dibekuk. Mereka diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Kecamatan Barong Tongkok.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (23) dan R (18).
Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 0,6 gram, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta sepeda motor yang digunakan untuk mobilitas.
BACA JUGA:Akhirnya Program MBG Sampai ke Kubar, 823 Siswa SMAN 2 Sendawar Nikmati Makan Gratis
Kasi Humas Polres Kubar, Ipda Sukoco, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Barong Tongkok.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran. Polisi berpura-pura menjadi pembeli, dan saat transaksi berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) malam, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Sukoco melalui keterangan resminya, Rabu 3 September 2025.
Ia menjelaskan, lokasi penangkapan berada di pinggir jalan Barong Tongkok, yang selama ini memang dicurigai kerap menjadi titik pertemuan bagi transaksi narkoba.
BACA JUGA:Kutai Barat Target Pendapatan Rp3,30 Triliun di RAPBD 2026, Alokasi Terbesar untuk Biaya Operasional
Aksi penyamaran aparat berlangsung singkat, karena kedua tersangka langsung tertangkap tangan membawa sabu siap edar.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Sukoco, kini telah disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara kedua tersangka ditahan di Mapolres Kubar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 132 subsider Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
