DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan
Komisi I DPRD Kaltim menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan. -Salasabila-nomorsatukaltim.disway.id
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisi I DPRD Kalimantan Timur menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Temuan ini disampaikan saat kunjungan kerja pada Kamis, 15 Mei 2025, dalam rangka monitoring perizinan dan pemanfaatan aset daerah.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, mengatakan terdapat perubahan fungsi hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa kejelasan legalitas.
"Sebagian kamar hotel telah dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dewasa dan bar yang menjual minuman beralkohol," katanya saat dihubungi Nomorsatukaltim.
BACA JUGA: Sejumlah Perusahaan Raksasa Taiwan dan UEA Berminat Tanam Modal di IKN
Ia menyebut bahwa penjualan alkohol memang mengantongi izin, namun operasional karaoke belum jelas legalitasnya.
"Ini harus diselidiki lebih lanjut," ucap Suwandy, sapaan akrabnya.
Komisi I mencatat nilai kontribusi yang belum dibayarkan oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI), sejak tahun 2018.
Total kewajiban yang belum dibayarkan tercatat hampir Rp18 miliar. Berikut rincian jumlah tunggakan berdasarkan data resmi berdasarkan dokumen yang diterima Komisi I DPRD Kaltim dari Pemprov:
• 2018: Rp449 juta
• 2019: Rp1,5 miliar
• 2020: Rp1,9 miliar
• 2021: Rp1,3 miliar
• 2022: Rp1,9 miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

