Ribuan WBP di Kaltim dan Kaltara Dapat Remisi Khusus Idulfitri, WBP Kasus Narkotika Paling Banyak
Pemberian remisi secara simbolis kepada WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda pada hari raya Idulfitri 1445 Hijriah (Iswanto/Disway).--
Pemberian remisi tersebut, jelas Heri, merupakan wujud nyata apresiasi dari negara kepada para WBP. Pemberian remisi tersebut juga telah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang berlaku. Diantaranya telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
BACA JUGA : Mitra Strategis, Otorita IKN Buka Peluang Kerja Sama dengan Pemkab Paser
"Semoga dengan pemberian remisi ini bisa memotivasi mereka (para WBP) untuk terus berbuat baik, sesuai pidato Menteri Hukum dan HAM. Dengan adanya pemberian remisi ini, warga binaan cepat kembali ke masyarakat dan lebih produktif di masyarakat," ujar Heri Azhari kepada kepada media ini usai pemberian remisi tersebut di Lapas Kelas IIA Samarinda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

