Bankaltimtara

SPMB Samarinda 2026 Siap Digelar, Orang Tua Bisa Daftar dari Rumah

SPMB Samarinda 2026 Siap Digelar, Orang Tua Bisa Daftar dari Rumah

Ilustrasi: Kegiatan belajar mengajar di SDN 007 Samarinda.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: Dinsos Samarinda Masih Tunggu Arahan Kemensos untuk Rekrutmen Peserta Didik Sekolah Rakyat

Selain jadwal penerimaan, Disdikbud Samarinda juga menetapkan pembagian wilayah atau rayonisasi sekolah untuk jenjang SD maupun SMP

Pembagian wilayah tersebut disusun berdasarkan domisili kecamatan calon peserta didik guna mengatur pemerataan sebaran siswa di seluruh sekolah negeri Kota Samarinda.

Melalui sistem digital dan pengawasan lintas instansi, Disdikbud Samarinda berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Tepian.

Wilayah 1 meliputi Kecamatan Samarinda Ulu dengan cakupan domisili Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda Kota, Sungai Pinang, dan Samarinda Utara. 

BACA JUGA: Krisis Guru Balikpapan Makin Parah, Regenerasi Mandek, Sekolah Terancam Kehilangan Pengajar

Wilayah 2 berada di Samarinda Ilir yang mencakup Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Sungai Pinang, dan Sambutan.

Wilayah 3 berada di Samarinda Seberang dengan cakupan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran. Wilayah 4 mencakup Kecamatan Palaran. 

Wilayah 5 berada di Sungai Kunjang dengan cakupan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, hingga wilayah perbatasan Kutai Kartanegara.

Selanjutnya Wilayah 6 berada di Samarinda Utara yang mencakup Samarinda Utara, Sungai Pinang, serta wilayah perbatasan Kutai Kartanegara. 

BACA JUGA: Pengangkatan Kepala Sekolah di Samarinda Tunggu Finalisasi

Wilayah 7 meliputi Samarinda Kota, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, dan Samarinda Ulu. Wilayah 8 berada di Sambutan dengan cakupan Sambutan, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, dan wilayah perbatasan Anggana. 

Wilayah 9 berada di Loa Janan Ilir dengan cakupan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. Sedangkan Wilayah 10 berada di Sungai Pinang dengan cakupan Sungai Pinang, Samarinda Utara, Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan.

Untuk jenjang SMP, zonasi dibagi menjadi empat wilayah utama. Wilayah 1 mencakup Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran dengan sekolah tujuan seperti SMPN 3, SMPN 8, SMPN 14, hingga SMPN 49.

Wilayah 2 meliputi Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan dengan cakupan SMPN 2, SMPN 6, SMPN 9, SMPN 17, hingga SMPN 45. Wilayah 3 mencakup Samarinda Utara dan Sungai Pinang dengan sekolah seperti SMPN 11, SMPN 12, SMPN 19, hingga SMPN 48.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: