Surat Izin Sudah Terbit, Satpol PP Samarinda Tunda Penyegelan Kafe Pesona
Satpol PP Samarinda saat lakukan penertiban di Kafe Pesona Sambutan.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim
Meski begitu, Satpol PP tetap memberikan peringatan langsung di lapangan.
“Hari ini kami masih sebatas imbauan. Ada juga yang sudah pulang dan menyelesaikan aktivitas minumnya. Tapi besok kami akan tegakkan aturan itu secara tegas. Jika melanggar, akan langsung kami bubarkan,” katanya.
Anis juga menegaskan ketentuan jam operasional kafe selama Ramadan. Seluruh kafe di Samarinda hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita.
BACA JUGA:Rekomendasi Buah Terbaik untuk Buka Puasa agar Gula Darah Stabil
“Setelah jam 23.00 wajib tutup. Tidak boleh ada lagi nongkrong-nongkrong. Kalau masih ada, akan langsung saya bubarkan dan saya minta lampunya dimatikan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional tersebut berlaku khusus selama bulan Ramadan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

