Bankaltimtara

Pemkot Samarinda Akan Cabut Izin Usaha Jika Tidak Miliki Lahan Parkir

Pemkot Samarinda Akan Cabut Izin Usaha Jika Tidak Miliki Lahan Parkir

Salah satu rumah makan di Samarinda yang sudah sesuai aturan memiliki lahan parkir. -Istimewa -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebut banyak pemilik usaha di Kota Tepian, yang bertempat di persimpangan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.

"Pelaku-pelaku usaha yang saat ini memilih tempat usaha di persimpangan, padahal di undang-undang tidak boleh ada tempat usaha lintas di persimpangan, itu menjadi hambatan," ungkap Manalu.

Hal ini menjadi sorotan Dishub Samarinda. Pasalnya, tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir berpotensi menjadi titik kemacetan baru.

BACA JUGA:Hadiri Haul ke-55 Bung Karno, Andi Harun Sampaikan 3 Pesan Penting Berikut

BACA JUGA:Ombudsman Sarankan Disdikbud Konsultasi Dengan Biro Hukum Pemprov

Selain itu, ia juga menemukan praktik pelanggaran lainnya seperti penggunaan trotoar sebagai tempat parkir.

Hal ini dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki dan melanggar aturan yang berlaku.

"Contohnya ada yang akhirnya parkir di atas trotoar. Di undang-undang juga sudah dibahas bahwa tidak boleh menggunakan trotoar sebagai tempat parkir," tambahnya.

Dishub Samarinda juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki lahan parkir. Jika tidak, konsekuensinya bisa berat, termasuk pembatalan izin usaha.

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Bentuk Satgas Pengawasan SPMB, Wali Kota Persilakan DPRD Terlibat

BACA JUGA:DPRD Samarinda Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan SPMB

“Di Perda tersebut kami bahas, setiap pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir, maka izin usaha bisa dibatalkan,” tegas Kepala Dishub Samarinda tersebut.

Hal yang senada juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Ia menegaskan bahwa semua bisnis yang tidak bisa menyediakan lahan untuk parkir, maka harus ditindak tegas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait