Selama Ramadan, THM di Samarinda Tutup, Tempat Hiburan Lain Diatur Jam Operasional
Salah satu THM di Samarinda. Pemkot Samarinda akan mengatur jam operasional THM selama Ramadan. -mayang/disway-
Ridwan menambahkan, Khusus usaha kuliner seperti rumah makan dan kafe, pihaknya tetap memperbolehkan untuk izin beroperasi. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, terutama terkait penyajian makanan di siang hari.
"Restoran dan rumah makan boleh buka, terutama untuk melayani non muslim. Tapi mereka dilarang menampilkan makanan secara terbuka di siang hari. Hal ini demi menghormati yang berpuasa," terang Ridwan.
Kafe juga tak luput dari pembatasan jam operasional, Pemerintah hanya mengizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA. Serta, membatasi volume musik pada malam hari.
"Kami juga berharap agar para pengusaha hiburan malam dapat menghormati kebijakan ini demi menjaga keharmonisan sosial di bulan suci," imbuhnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, DPKH Kaltim Intensifkan Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak
Penjualan minuman beralkohol, juga akan dikontrol secara ketat di hotel. Ini juga merupakan upaya menjaga ketertiban dan mencegah ketidakteraturan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemerintah akan menurunkan Satpol PP dan aparat kepolisian untuk rutin berpatroli, untuk memastikan aturan ini dapat dipatuhi semua kalangan.
"Kalau masyarakat menemukan pelanggaran, bisa langsung lapor ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau lurah setempat. Kelurahan juga akan ikut berpartisipsi mengawasi tempt usaha yang masih membandel," ucapnya.
Pemkot Samarinda juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pihak Pemkot telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

