Orang Tua Jualan di Pasar Malam, Anak Dicabuli Tetangga

Orang Tua Jualan di Pasar Malam, Anak Dicabuli Tetangga

Kukar, nomorsatukaltim.com – Bukannya menjaga hubungan baik, malah berbuat hal yang tak pantas. Itulah yang dilakukan JM (35) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Pria yang berprofesi sebagai Petani ini diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa lantaran tega mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, anak tetangganya sendiri.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kapolsek Muara Jawa IPTU Nursan menerangkan, perbuatan tak senonoh JM ini terjadi pada Sabtu (11/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Ketika itu siswi SMP ini sedang sendirian dirumah. Sementara kedua orang tuanya sedang berjualan di pasar malam.

“Jadi waktu itu (Minggu,Red) pelaku datang ke rumah korban, dengan alasan meminjam kunci bengkel untuk memperbaiki sepeda motor. Melihat korban sendirian dan rumah sepi. Pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorongnya ke dalam kamar, kemudian mencabuli korban,” jelas Nursan pada nomorsatukaltim.com, Rabu (15/7/2020) siang.

Setelah puas, JM kemudian pamit pulang. Tapi sebelum pergi, JM memberikan uang sebesar Rp 70 ribu kepada Bunga sebagai iming-iming agar tak menceritakan perbuatannya.

“Tapi saat orang tuanya pulang berjualan, korban membukakan pintu sambil menangis. Sehingga orang tuanya langsung bertanya, hingga korban pun menceritakan semuanya,” beber Nursan.

Karuan saja, orang tua Bunga tak terima dengan perbuatan JM. Kemudian bergegas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Jawa.

“Malam itu juga pelaku diamankan oleh Kanit Reskrim IPDA Martono beserta anggota. Ketika itu pelaku sedang duduk-duduk disamping rumah sambil bakar-bakar kayu sekitar pukul 12 malam,” ucap Kapolsek.

Sadar akan kesalahannya. Ayah dua anak ini pun pasrah saat dibawa ke Mapolsek Muara Jawa. Ia pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Antara keluarga korban dan pelaku ini sudah seperti keluarga. Dulu mereka tetanggaan. Tapi sekarang jarak rumah mereka sekitar 100 meter,” kata Nursan.

Karena kedekatan itulah, JM merasa jatuh hati dengan Bunga. Sehingga JM nekat mencabulinya.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk barang bukti kita amankan pakaian serta uang sebesar Rp 70 ribu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: