Bantuan untuk Korban Bencana

Bantuan untuk Korban Bencana

BUPATI Berau Muharram secara simbolis menyerahkan bantuan sosial tahap pertama kepada korban bencana di halaman Kantor Bupati Berau.

Tanjung Redeb,Disway – Sebanyak 12 Kepala Keluarga (KK), korban musibah kebakaran, tanah longsor dan puting beliung, menerima bantuan tahap pertama dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Senin (13/7).

Secara simbolis Bupati Berau Muharram, didampingi Sekretaris Kabupaten M Gazali, menyerahkan bantuan sosial kepada korban bencana di halaman Kantor Bupati Berau.

Bupati Berau Muharram mengungkapkan, bantuan yang dialokasikan melalui program Dinas Sosial ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang mendapat musibah bencana.

Dengan bantuan ini, diharapkan masyarakat yang mendapat musibah dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik.

Misalnya bisa kembali membeli alat untuk membenahi rumah yang telah mengalami kerusakan atau setidaknya ada bahan yang kurang bisa terbantu dengan bantuan ini.

“Bantuan ini bukan bearti bisa menuntaskan keseluruhan masalah yang dihadapi, tapi ini bisa meringankan, jadi sekecil apa pun bencana yang dihadapi masyarakat selama menurut tim bisa dibantu, itu pasti akan kita bantu,” tuturnya.

Kepala Dinas Sosial Berau, Totoh Hermanto, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ida Rugayah, menjelaskan bantuan bagi korban bencana di Kabupaten Berau ini merupakan program rutin yang sudah dialokasikan setiap tahun.

Sebanyak 12 penerima bantuan dijelaskannya merupakan program tahap pertama, berdasarkan pengajuan pada Januari hingga Maret 2020. Bantuan yang diberikan beragam sesuai dengan nilai kerugian dan juga hasil verifikasi tim yang telah dibentuk.

“Jadi tim ini melibatkan Dinas Sosial, Inspektorat dan juga dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelasnya.

Setelah melalui penilaian tim, permohonan bantuan korban bencana sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, dijelaskan Ida, selanjutnya disampaikan kepada Bupati selaku kepala daerah untuk menetapkan surat keputusan penerima bantuan.

Besaran bantuan untuk tahap pertama ini ditegaskanya beragam, sesuai dengan penetapan dan maksimal penerima bantuan bisa mencapai Rp 40 juta.

“Untuk tahap pertama ini ada 12 yang telah ditetapkan, hanya saja baru 11 yang kami serahkan, sementara 1 penerima lagi masih berada di Papua, jadi kami menunggu karena ada tanda terima yang harus ditandatangani,” jelasnya.

Selanjutnya Dinas Sosial, disampaikan Ida, telah menerima permohonan masyarakat yang menjadi korban bencana untuk selanjutnya akan menerima bantuan sosial pada tahap kedua periode April hingga Juni 2020.

Saat ini prosesnya sudah melalui penilaian tim lintas instansi dan dalam proses penetapan surat keputusan bupati.

“Dalam waktu dekat kita akan segera lanjutnya penyaluran bantuan sosial tahap kedua,” tandasnya. HUMAS/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: