Di Berau Nyaman, Tes Rapid Disubsidi Pemkab

Di Berau Nyaman, Tes Rapid Disubsidi Pemkab

Berau, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten Berau lebih tegas. Soal biaya pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT). Yaitu dengan memberikan subsidi. Agar biaya sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.20.20/I/2875/2020 bisa dilaksanakan. Yakni hanya sebesar Rp 150 ribu.

Hal tersebut diutarakan Direktur RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, Nurmin Baso. Yang bahkan telah menggelar rapat untuk menekan tarif RDT. Dan solusinya, adanya subsidi yang diberikan pemerintah. “Insya Allah akan disubsidi,” imbuhnya kepada Disway Berau, Sabtu (11/7) malam.

Kini pihaknya sedang mencari harga RDT yang murah dan sesuai rekomendasi Kemenkes. Agar subsidi yang diberikan tidak terlalu banyak. Pasalnya, jika menggunakan alat yang ada saat ini. Harganya masih di atas Rp 150 ribu per satu unit alat. “Ini kami juga sedang menunggu rekomendasi alat dari Kemenkes,” katanya.

Nurmin mengungkapkan, anggaran yang akan dialokasikan untuk subsidi biaya tersebut adalah anggaran Coronavirus Disease (COVID-19). Karena pemeriksaan RDT masih berkaitan dengan penanganan COVID-19. “Kami masih belum tahu berapa banyak nanti yang akan dialokasikan,” ungkapnya.

Pihaknya akan kembali melakukan penyusunan anggaran untuk memenuhi tarif Rp 150 ribu tersebut. Untuk nantinya diajukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Berau.

Jika berpatokan pada pelayanan RDT yang telah terlaksana, RSUD dr Abdul Rivai biasanya melayani 1.000 kali RDT setiap bulannya. “Perkiraan subsidi mungkin sekira Rp 50.000 per bulan,” tegasnya.

Meski demikian, manajemen RSUD masih belum mengetahui pasti. Kapan RDT subsidi akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Namun, pihaknya akan terus mencari harga RDT yang murah. Sehingga dana yang diberikan untuk subsidi tidak banyak terserap.

“Kami tidak akan tinggal diam, pasti kami juga akan berusaha untuk mencari alat dengan harga murah dan sesuai rekomendasi Kemenkes,” bebernya.

Sebelumnya, surat edaran Kemenkes itu menjadi persoalan penting bagi RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb. Untuk itu, pelayanan RDT disetop.

Nurmin Baso mengungkapkan, tak ingin melanggar surat edaran tersebut. Sehingga lebih memilih untuk memberhentikan pelayanan rapid test sementara waktu.

“Sementara kami stop dulu pelayanan rapid test mandiri ini. Karena kami belum mendapatkan rapid kit yang sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan,” bebernya kepada Disway Berau.

Lanjutnya, berdasarkan arahan Inspektorat Kabupaten (Itkab) Berau. Pihaknya diminta untuk membuat telaah ke bupati Berau untuk didisposisi. Berkaitan dengan subsidi. Nantinya, disposisi tersebut akan ditujukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait subsidi dari pemda, apa bisa dilakukan atau tidak,” jelasnya.

Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memutuskan untuk memberikan subsidi, maka pihaknya akan membuka kembali layanan rapid test tersebut. (*/fst/app/dnn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: